TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengakui adanya kelemahan dalam penyusunan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kementerian mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret pemilih yang tak sesuai dengan syarat namun tercantum dalam DP4.
"Kalau memang salah ya diperbaiki. Jangan dijadikan persoalan. Yang lebih penting bagaimana ke depan," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, Irman, saat dihubungi, Selasa 13 Agustus 2013.
Irman mengatakan dalam data DP4 masih banyak kemungkinan terjadi kesalahan. Alasannya, pendataan sebagian pemilih masih menggunakan metode pencatatan manual. Kesalahan administrasi bisa saja terjadi saat pencatatan. Ia optimistis program KTP Elektronik sudah menutup kelemahan-kelemahan yang ada.
Sebelumnya, KPU menyatakan telah mencoret 57 ribu pemilih berusia 10 tahun ke bawah yang tercantum dalam DP4. Pencoretan itu merupakan hasil kerja panitia pemutakhiran pemilih yang dilakukan Komisi sepanjang Juni dan Juli lalu. "Sudah kami coret," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Ferry mengatakan tak semestinya penduduk 10 tahun ke bawah ikut tercantum dalam DP4.
Menanggapi pencoretan itu, Irman mendukung langkah KPU. "Silakan saja dihapus," katanya. Sesuai Undang-undang, kata Irman, mereka yang termasuk sebagai pemilih adalah mereka yang berusia di atas 17 tahun, atau mereka yang sudah menikah. "Tapi kecil kemungkinan usia 10 tahun sudah menikah. Belum akil balik," ujarnya.
DP4 merupakan data yang digunakan KPU sebagai basis penyisiran pemilih. Data itu didapat dari Kemdagri yang berwenang melakukan pencatatan penduduk.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler:
Siapa E, Perwira Polisi Teman Dekat Sisca Yofie
Telepon Sisca Yofie Digilir Empat Orang
Tenabang Beres, Jokowi Ditunggu PKL Pasar Gembrong
Ini Pengakuan Lengkap Pembunuh Sisca Yofie