TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Dada Rosada resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari ini, Dada diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
Memenuhi panggilan KPK sejak pukul 10.00 WIB, Dada resmi mengenakan jaket tahanan berwarna oranye pada pukul 16.54 WIB dan bakal ditahan di Rumah Tahanan Cipinang selama 20 hari ke depan. "Kita ikuti saja proses hukumnya," ujar Dada saat meninggalkan gedung KPK, Senin, 19 Agustus 2013.
Dada sebelumnya sempat mangkir dari panggilan KPK, Jumat lalu, 16 Agustus 2013. Lembaga antirasuah langsung menjadwalkan ulang pemanggilan Dada pada hari Senin.
Sebelumnya, KPK resmi menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi dalam kasus serupa terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan. Edi pernah mengakui mendapatkan perintah dari Dada untuk mengumpulkan duit suap bagi para hakim kasus bansos.
Kasus suap pengurusan korupsi bansos Bandung terungkap saat KPK melakukan tangkap tangan hakim Setyabudi Tejocahyono beserta pegawai Pemerintah Kota Bandung. Belakangan, KPK juga menahan pengusaha Toto Hutagalung yang diduga juga terkait suap.
SUBKHAN
Berita Terpopuler:
Lulung: Saya Meludah Saja Jadi Duit
Gerak-gerik Rudi Sudah Diawasi Sejak Mei
Membandel, Tujuh PKL Tanah Abang Kena Sanksi
Jokowi Dandan Warok Ponorogo Demi Bambang DH
Pemilik Sepeda Motor Penembak Polisi Ditangkap