TEMPO.CO, Bogor--Tiga pelaku yang diduga menjadi anggota penjualan gadis ABG (Anak Baru Gede) Bogor dibekuk jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, Senin (26/8/2013) dini hari.
Ketiga pelaku tersebut yakni Satria alias Ria, 23 tahun, Edy Machaly, 40, warga Nabire, Papua yang bertindak sebagai (mami dan papi) dan Siska Anastasia, 19, warga Jakarta Utara yang ngontrak di Pabuaran Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, yang bertugas sebagai perekrut gadis ABG yang akan dijual pada pria hidung belang.
"Tersangka kami tangkap karena diduga kerap melakukan penjualan wanita asal Bogor di bawah umur dengan modus akan dipekerjakan sebagai wanita penghibur atau penjaja seks komersial (PSK) di Nabire, Papua," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Condro Sasongko, Senin (26/8/2013) petang.
Menurut dia, kasus penjualan manusia (humman trafficking) terungkap setelah jajaranya mendapatkan laporan dari salah seorang warga bernama Uday Suherman, 39 tahun, warga Kelurahan Cilendek Timur, Bogor Barat, Kota Bogor, yang menyatakan jika anak gadisnya Ulfi alias Upi, 17 tahun, akan dipekerjakan di Nabire oleh para tersangka.
"Setelah lakukan penyelidikan, ternyata tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai mami (Ria), papi (Edy) dan perekrut (Siska), ini sudah seringkali mengirim gadis ABG Bogor ke Nabire Papua yang dijadikan PSK, saat itu juga langsung kita tangkap di dua tempat berbeda," tutur Condro.
Baca Juga:
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni berawal dari Ria dan Edy menjemput Upi di kawasan Pabuaran, Cilendek Timur, Bogor Barat, kemudian dibawa Bekasi (tempat penampungan) sebelum diberangkatkan ke Nabire, Papua menggunakan kapal laut. Oleh tersangka, gadis-gadis yang menjadi korbannya ini diiming-imingi dengan dibelikan barang-barang perlengkapan kecantikan dan pakaian senilai Rp 1,5 juta.
"Mereka juga dibuatkan KTP dengan alamat baru di Bekasi dan umurnya dituakan dengan biaya Rp300 ribu, sebelum diberangkatkan ke sana" katanya.
Padahal, setelah mendapatkan fasilitas kecantikan berikut baju dan sepatu itu, korban korban dituntut mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan tersangka setelah bekerja di Caffe Primadona milik tersangka di Samabusa, Nabire, Papua. "Gaji korban akan dipotong Rp150 ribu setiap bulannya untuk membayar hutang fasilitas yang telah diberikan sebelumnya,," ujarnya.
Setelah melakukan penyidikan, polisi mengamankan tiga unit handphone, uang Rp1 juta pecahan seratus ribu, baju, celana, pakaian dalam, make up, pakaian dalam, sandal-sandal dan tas. "Barang-barang yang kami sita ini merupakan fasilitas awal yang diberikan oleh tersangka sebagai iming-iming agar korbannya tertarik," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. "Kini pelaku sudah mendekam di sel Polres Bogor Kota," kata dia.
Sementara itu, Upi salah seorang korban mengaku, dirinya pertama kali dihubungi oleh Ika yang memang merupakan teman main korban, "Saat itu saya ditelpon dan diajak untuk belanja di salah satu mall (BTM), dia membelikan saya baju, tas, sepatu dan alat-alat kecantikan," kata dia
Setelah itu, Ika mengajak korban untuk bertemu dengan temanya di Bekasi yang akan mengajak dirinya untuk bekerja. "Saya sempet menginap 4 malam menginap di sana, sebelum dibawa ke Papua," kata dia.
Kantetapi karena kawatir orang tua korban mencarinya, akhirnya pelaku dan korban diizinkan untuk pulang terlebih duhulu. "Saya sempat pulang sebelum mereka akan membawa saya bekerja disana," kata dia.
M SIDIK PERMANA
Terhangat:
Pasar Tanah Abang | Konser Metallica | Suap SKK Migas | Sisca Yofie
Berita Terkait:
'Menjinakkan' Anak Wilayah Tanah Abang
Rencana Jokowi Promosikan Blok G Tanah Abang
Serah Terima Kunci Blok G Tanah Abang Dimulai
Alasan Pedagang Berebut Kios Blok G Tanah Abang