TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan penetapan para tersangka Hambalang adalah momen paling sulit bagi lembaganya. Ketika Komisi telah menetapkan seseorang menjadi tersangka, kata Adnan, penyidikan tak bisa mundur atau berhenti. "Cuma soal waktu dan teknisnya saja, tunggu tanggal mainnya," kata Adnan di kantornya, Selasa, 24 September 2013.
Pada 4 September 2013, Ketua KPK Abraham Samad mengisyaratkan segera menahan salah satu tersangka kasuskorupsi pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Andi Mallarangeng, yang juga bekas Menteri Pemuda dan Olahraga. "Dengan diterimanya laporan resmi (penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan), kami akan mempercepat proses penyelesaian Hambalang, termasuk upaya penahanan," kata dia.
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus Hambalang. Mereka adalah mantan Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor, mantan pejabat pembuat komitmen Deddy Kusdinar, dan Andi Mallarangeng. Tersangka terbaru dalam kasus ini adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Andi menjadi tersangka sejak Desember 2012, sedangkan Anas pada Februari 2013.
MUHAMAD RIZKI
Terhangat:
Guyuran Harta Labora | Mobil Murah | Tabrakan Maut
Berita Terpopuler
Valentino Simanjuntak, Si Jebret Ow Ow Ow
8 Alasan Beralih ke Android
Alasan BBM untuk Android Ditunda
Ahli Grafologi: Vicky Pemuda Luar Biasa, tapi ...
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette