TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis, mengatakan siap diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, ia belum mengetahui pertanyaan yang akan diajukan selama pemeriksaan. "Ini pemeriksaan biasa saja," kata Emir di halaman gedung KPK, Selasa, 1 Oktober 2013.
Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Tarahan di Lampung pada 26 Juli 2012. Ia diduga meperoleh janji dan menerima hadiah dalam proyek tersebut. Emir disebut menerima uang sebesar US$ 300.000 atau Rp 2,8 miliar. Politikus PDI Perjuangan itu disangkakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
PT Alstom Indonesia merupakan perusahaan asing milik Amerika Serikat yang memenangkan tender proyek PLTU Tarahan. Seorang sumber menyebut korporasi A dari Amerika Serikat dan korporasi M dari Jepang sebagai rekanan Emir.
Dalam menyelesaikan kasus ini, penyidik KPK sampai perlu terbang ke Amerika dan Jepang untuk menyidik. "Ini kasus yang melibatkan kalangan internasional," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Emir ditahan pada Juli lalu--setahun sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan setelah KPK memeriksa 27 orang saksi.
MUHAMAD RIZKI
Terhangat
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah
Berita terkait
Robert Tantular Serahkan Tiga Bukti Kasus Century
Robert Tantular Minta Aliran Dana Century Dibuka
Terpidana Century Akan Ditukar Pengedar Narkoba?