TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tiga pegawai Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Manado, Sulawesi Utara. Ketiganya disebut-sebut terkait dengan bocornya dokumen penggeledahan di rumah politikus PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, yang dimuat media lokal.
Ketiga pegawai pengadilan yang dipanggil itu adalah panitera Martin J. TH. Ruru, staf Marthen Mendila, serta Kepala Subbagian Umum Pengadilan Manado Mourets Muaja. Dalam jadwal pemeriksaan di papan pengumuman KPK, mereka berstatus saksi.
"Mereka bersaksi untuk tersangka TBMN (mantan Pejabat Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2013.
KPK gagal menggeledah seluruh rumah Olly Dondokambey, Ketua Komisi Keuangan DPR, di Manado beberapa waktu lalu. Penyebabnya, surat izin penggeledahan yang diminta di Pengadilan Manado tiba-tiba muncul di media lokal setempat. Peristiwa itu sempat membuat geger daerah tersebut.
Tak mau pulang dengan tangan hampa, KPK tetap menggeledah satu dari tiga rumah milik Bendahara Umum PDI Perjuangan itu di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kalawat, Minahasa Utara. Sedangkan rumah lain seperti di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota Manado, batal digeledah.
TRI SUHARMAN