TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Jakarta 2013 diketok, Pemerintah Jakarta membagikan modal hingga Rp 1,25 triliun untuk perusahaan daerah. Namun dari angka itu, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta tidak mendapatkan sepeser pun.
"Kami memang tidak minta. Tetapi ada modal kerja yang diberikan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan daerah," ujar Direktur Keuangan PT MRT, Tuhiyat, kepada Tempo, Selasa 1 Oktober.
Baca Juga:
Ia mengatakan, modal kerja dari pemerintah daerah untuk PT MRT pada tahun ini mencapai Rp 111 miliar. Itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008. Dana itu digunakan untuk pendanaan pendamping seperti gaji pegawai, alat tulis kantor, dan kebutuhan perusahaan lainnya.
Sedangkan untuk tahun depan, modal kerja diperkirakan sebesar Rp 80 miliar. Dana itu juga digunakan sebagai dana pendamping sesuai dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008. Di aturan itu, modal dasar PT MRT yang semula hanya sebesar Rp 200 miliar ditingkatkan menjadi Rp 2,4 triliun.
Perubahan juga dilakukan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah ke PT MRT. Dalam perubahan aturan itu, penyertaan modal pemerintah ditetapkan sebesar Rp 1,83 triliun.
Baca Juga:
SUTJI DECILYA
Terhangat
Edsus LEKRA | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah
Baca juga
Diminta Tak Tergiur Jadi Capres, Jokowi: Apa?
Ahok: Jangan Coba Ubah Pancasila
Benget, Pembunuh Sadis Istrinya Sendiri, Tewas?
Holly Angela Ditemukan dengan Tangan Terikat