TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi berencana merekomendasikan hakim konstitusi Harjono untuk menjadi anggota majelis kehormatan. "Karena beliau sudah 10 tahun di MK dan lebih berpengalaman," kata Patrialis Akbar, di kantor MK, Kamis, 3 Oktober 2013. (Baca: KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar)
Patrialis mengatakan hari ini Mahkamah Konstitusi akan bertukar pendapat dengan mantan hakim konstitusi. "Ya, tukar pendapat saja. Ini adalah duka yang mendalam buat MK."
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap tangan oleh KPK pada Rabu malam, 2 Oktober 2013 di rumah dinasnya Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta. KPK juga menangkap empat orang lainnya, yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golongan Karya Chairunnisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Dhani dari swasta, dan seseorang berinisial CN.
Saat ini, Akil menyandang status sebagai terperiksa. KPK akan menentukan status mereka dalam 1x24 jam, apakah ditetapkan menjadi tersangka atau tidak. (Baca: Penangkapan Akil, Penguntit KPK Tak Tidur Dua Hari)
REZA ADITYA
Berita Lainnya: