TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 5,2 miliar. Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan, giro, serta mengoleksi barang antik dan logam mulia.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juli 2012 menunjukkan harta Akil hingga awal 2011. Disebutkan dalam laporan itu, Akil memiliki lima petak tanah dan bangunan senilai Rp 2,07 miliar. Harta tak bergerak tersebut dilaporkan berasal dari hasil sendiri yang berada di Kota Pontianak dan Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat.
Harta lain yang dimiliki Akil adalah giro, yang dilaporkan berasal dari hasil sendiri. Nilai giro tersebut sebesar Rp 2,239 miliar.
Harta lain yang dimiliki Akil adalah mobil Toyota Fortuner buatan 2009. Ia juga memiliki peternakan yang berisi 15 ekor sapi sejak 1997 yang dihargai sebesar Rp 30 juta. Akil juga melaporkan koleksi logam mulia senilai Rp 303 juta, juga barang seni dan antik senilai Rp 47 juta.
Kekayaan Akil pada 2011 diketahui berkurang dibandingkan dengan kekayaan pada 2006. Ketika itu, ia tercatat memiliki harta sebesar Rp 8,4 miliar. Sebagian di antaranya berupa mata uang asing sebanyak US$ 194 ribu. Pengurangan dalam waktu lima tahun tersebut lantaran Akil tak lagi menyimpan mata uang asing. Sementara itu pada 2002, Akil memiliki kekayaan sebesar Rp 3,4 miliar.
Akil ditangkap penyidik KPK di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta, pukul 22.00 WIB. KPK juga telah menyegel ruang kerja Akil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Penangkapan itu diduga berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah yang sedang ia tangani.
ANTON WILLIAM
Politik Terpopuler:
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas
Ketua MK Ditangkap, KPK Sita Rp 3 Miliar
Akil Mochtar Sudah Diincar KPK
Selain Akil Mochtar, KPK Tangkap 4 Orang Lagi
Status BBM Akil Mochtar: Kehidupan