TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Ia diduga menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Rp 1 miliar bersama seorang berinisial STA.
Lantas siapakah STA ini. Kabar yang berhembus di KPK menyebutkan STA adalah Susi Tur Andayani. Susi adalah seorang pengacara yang malang melintang di Mahkamah Konstitusi. Ia kerap menangani sejumlah sengketa Pilkada di Mahkamah, salah satunya di kabupaten-kabupaten daerah Lampung.
Aksi Susi yang cukup menyedot perhatian media saat melakukan judicial review Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang salah satu pasalnya mengatur pemberhentian kepala daerah bila mencalonkan diri kembali sebagai incumbent. Saat itu ia memperjuangkan H Sjachroedin ZP SH, Gubernur Lampung yang mencalonkan kembali sebagai gubernur. Sejumlah media memberitakan gugatannya yang saat itu masih disidang oleh Jimly Asshiddiqie dikabulkan sebagaian.
Susi memang disebut-sebut cukup dekat dengan Akil Mochtar. Bahkan ia kerap menyambanginya. "Dia itu staf saat Akil masih pengacara," kata Sumber Tempo, Kamis, 3 Oktober 2013.
Susi memiliki akun Facebook tetapi sayangnya lamannya tidak bisa diakses karena terkunci. Meski demikian, sejumlah foto yang disimpan Susi masih bisa ditemukan dalam akun tersebut. Salah satunya foto dirinya dengan Ibu Presiden Ani Yudhyono. Dalam keterangan gambar yang diunggah 11 Maret 2010, ia menuliskan, "Bersama Bu Presiden."
TRI SUHARMAN
Berita terkait:
Dinasti Politik Banten Bentuk Pembajakan Demokrasi
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
Ini Pernyataan Keras Akil Mochtar Soal Korupsi
Keluarga Nyaleg, Gubernur Atut: Itu mah Hak Asasi