TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bepergian ke luar negeri sejak Kamis, 3 Oktober 2013. Ratu Atut dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Ratu Atut dicegah terkait dengan pengusutan kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sebab, politikus Partai Golkar itu akan berstatus saksi, dan sewaktu-waktu penyidik KPK akan membutuhkan keterangannya. "Dengan maksud bahwa yang bersangkutan tidak berada di luar negeri saat keterangannya dibutuhkan penyidik," kata Johan, Kamis malam.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Akil Mochtar di rumahnya, kompleks Widya Candra, Jakarta, Rabu malam lalu. Akil diduga menerima suap dalam dua perkara sengketa pilkada yang ditangani lembaganya, yakni sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Dalam kasus ini, KPK menyita uang sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika, serta Rp 1 miliar.
Selain Akil, KPK juga menetapkan anggota DPR dari Golkar, Chairun Nisa, sebagai tersangka. Ada juga tersangka lainnya, yakni Bupati Gunung Mas Hamid Bintih, pengacara Susi Tur Andyani, Dany, dan pengusaha asal Samarinda Cornelis Nalau. Serta adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chairi Wardana alias Wawan. Wawan juga merupakan suami dari Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan.
Johan memilih bungkam saat ditanyai pencegahan Ratu Atut lantaran perbuatan adiknya itu. Bahkan ia berkelit soal hubungan darah keduanya. "Soal itu saya tidak bisa memberi komentar," kata dia.
TRI SUHARMAN
Berita terkait:
Dinasti Politik Banten Bentuk Pembajakan Demokrasi
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
Ini Pernyataan Keras Akil Mochtar Soal Korupsi
Keluarga Nyaleg, Gubernur Atut: Itu mah Hak Asasi