TEMPO.CO, Jakarta - Para pengusaha warung Tegal (warteg) bisa bernapas lega. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan merevisi peraturan daerah soal warteg. Pajak warteg ada di Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
"Masa warteg yang skala kecil ini dikenai pajak," kata Jokowi, sapaan akrab Gubernur, di Kantor Pusat PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Ahad, 6 Oktober 2013. Jokowi menilai masih banyak objek pajak skala besar yang menunggak sehingga warteg tidak perlu jadi prioritas.
Perda ini disahkan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Isinya, rumah makan dengan omzet di atas Rp 50 juta per tahun akan dikenakan pajak. Hal ini memunculkan penolakan di kalangan pengusaha warteg dan masyarakat. Baca: Ramai-ramai Tolak Pajak Warteg.
Akhirnya, Fauzi menangguhkan penerapan perda tersebut. Menurut Jokowi, keberadaan warteg bisa menopang ekonomi di skala kecil. Realisasi pajak restoran hingga triwulan I tahun 2013 sudah mencapai Rp 362,5 miliar atau 26,86% dari target sebesar Rp 1,350 triliun. Secara keseluruahan, target pajak DKI 2013 sebesar Rp 21,9 triliun hingga sekarang sudah terealisasi Rp 4,4 triliun.
SYAILENDRA
Baca Juga:
Terhangat
Ketua MK Ditangkap| Amerika Shutdown| Edsus Lekra| Info Haji
Berita Terpopuler
Ketua KPK Tak Takut pada Atut
Atut Kumpul dengan Keluarga dari Banten di Jakarta
Ratu Atut Punya Rumah Mewah di Bandung
SBY Copot Akil sebagai Ketua MK
Ratu Atut Sering ke Bandung Dikawal Polisi Banten
Rano Karno Mulai Digadang-gadang Geser Ratu Atut