TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Resor Jakarta Timur menangkap tiga rekan RN alias Tompel yang bersamanya saat insiden penyiraman cairan mengandung soda api ke arah bus PPD 213 Kampung Melayu-Grogol.
Ketiga rekan RN, DF, AR, dan FR saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur, Jatinegara. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Soleh mengatakan, para pelajar tersebut masih berstatus saksi.
"Masih menjalani pemeriksaan, masih sebagai saksi, untuk tersangka baru RN saja, nanti kita lihat, tergantung pembuktiannya," ujar Soleh saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Selasa, 8 Oktober 2013.
Sebelumnya, teman Tompel Tg menyerahkan diri pada 7 Oktober 2013. Dengan diantar orangtuanya, Tg mengakui cairan yang mengandung soda api tersebut didapatkan RN darinya. Namun ia mengaku melakukannya karena merasa berada di bawah tekanan, pasalnya RN adalah kakak kelas Tg.
RN merupakan pelajar kelas XII SMK 1 Budi Utomo ini ditangkap pada Ahad dinihari, pukul 02.00, saat sedang kumpul bersama teman-temannya di Bekasi. Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan. Ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sebanyak 13 orang penumpang dan 1 kernet bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, mengalami luka bakar akibat tersiram cairan yang mengandung soda api di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, sekitar pukul 06.45, Jumat lalu. Dari tiga belas penumpang itu, empat diantaranya merupakan pelajar yang hendak berangkat ke sekolah.
TIKA PRIMANDARI
Baca juga
Airin Sebaiknya Jangan Pulang Dulu dari Amerika
Filosofi Permen ala Jokowi
Suami Holly Sudah Pulang dari Australia
Narkoba di Ruangan Akil Bikin Kuat Melek