TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melacak aset milik Akil Mochtar (AM), Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif. KPK akan menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan Akil yang beberapa waktu lalu sudah diserahkan.
"Setiap kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah memiliki tersangka pasti dilanjutkan dengan penelusuran aset, termasuk kasus yang melibatkan AM," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Selasa, 8 Oktober 2013.
Sebelumnya, PPATK menyatakan telah menyerahkan laporan transaksi mencurigakan Akil kepada KPK sejak 2012. Namun, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso enggan menjelaskan berapa besar transaksi dalam rekening politikus Golkar itu. Akil sudah menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.
Penyidik KPK pekan lalu mencokok Akil Mochtar dari rumahnya di Kompleks Menteri Widya Chandra bersama seorang politikus Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalu. Penyidik juga mengamankan uang senilai Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Amerika dan Singapura.
Soal penelusuran aset Akil, Johan mengatakan saat ini upaya masih terus dilakukan. KPK belum bisa menyampaikan aset apa saja yang sudah masuk dalam deteksi lembaganya. Hingga saat ini KPK juga belum memblokir rekening maupun menyita aset-aset Akil. Sebab, hingga kini, belum ada aset maupun tabungan bank Akil yang ditemukan berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.
TRI SUHARMAN