TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan menggelar pemeriksaan terhadap dua hakim konstitusi dan satu panitera serta dua panitera pengganti secara tertutup, malam ini, Kamis, 10 Oktober 2013. Pemeriksaan itu menyangkut kasus suap yang menyeret Ketua nonaktif MK, Akil Mochtar, yang kini menjadi tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang diperiksa kan hakim, jadi tertutup. Pemeriksaan panitera serta panitera pengganti juga terkait dengan substansi perkara, jadi juga tertutup" kata Janedjri M Gaffar, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 10 Oktober 2013.
Dua hakim yang diperiksa adalah Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Sementara panitera yang diperiksa adalah Kasianur Sidauruk serta panitera pengganti Saiful Anwar dan Wiwik Budi Wasito.
Maria Farida Indrati dan Anwar Usman tercatat dalam risalah sidang perkara Nomor 121/PHPU.D-XI/2013 dan 122/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, menjadi panel hakim bersama Akil Mochtar untuk memeriksa perkara itu.
Pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang diketuai Harjono itu akan berlangsung pukul 7 malam nanti. Kemarin malam, Harjono bertandang ke KPK untuk melakukan kerja sama pengusutan perkara suap Akil Mochtar. Menurut Janedjri, KPK bersedia membuka akses luas bagi Majelis Kehormatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Akil Mochtar di KPK.
NURUL MAHMUDAH
Berita Terpopuler:
Inikah Foto Daryono, Sopir 'Misterius' Akil?
Andik Jadi Berita Utama di Jepang
Bisnis Istri Akil dari Perkebunan hingga Batu Bara
Pengacara: Wawan Suami Airin Kaya Sejak Kecil
KPK Panggil Ratu Atut di 'Jumat Keramat'