Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Denny Ajak Pejabat Nonton Film Antikorupsi  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. ANTARA/M Agung Rajasa
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memberikan pengarahan antikorupsi kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Jumat, 11 Oktober 2013. Bertempat di Graha Pengayoman, kantor pusat Kementerian Hukum dan HAM, Denny tak banyak bicara.

Secara singkat, dia mengajak peserta menonton film pendek antikorupsi berjudul Selamat Siang Risa. "Ada beberapa segmen dalam film ini yang harus Anda pahami semua," kata Denny kepada para pegawai. Dia meminta para pejabat dan pegawai menyaksikan film tidak dengan panca indera mata dan telinga saja. "Tapi melihat dengan batin dan nurani."

Seketika ruangan yang berukuran sekitar 70 x 30 meter itu pun gelap. Hanya lampu sorot dari pemutar film yang menyala terang. Film yang dibintangi Tora Sudiro dan Medina Kamil itu disaksikan oleh sekitar 300 pasang mata.

Film itu bercerita tentang Tora Sudiro yang berperan sebagai Woko. Dia bekerja sebagai pegawai rendahan di sebuah gudang beras daerah. Film ini mengambil latar tahun 1990-an. Woko tinggal bersama istri dan kedua anaknya di sebuah rumah yang sangat sederhana. Istri Woko tak tinggal diam. Dia ikut membantu suaminya dengan membuka jasa jahit pakaian kecil-kecilan.

Dalam film digambarkan Woko tiap hari berangkat kerja mengendarai Vespa butut. Pakaian kerja dia pun tampak ala kadarnya, tetapi rapi. Di kantor, Woko kerap melihat atasannya menerima amplop suap dari pengusaha beras yang ingin menimbun beras demi meraup untung.

Suatu ketika keluarga Woko mendapat cobaan. Anak bungsu Woko sakit, beras untuk makan sehari-hari habis. Uang simpanan keluarga tinggal beberapa lembar ribu rupiah. Di tengah cobaan itu muncul seorang pengusaha beras ke rumah Woko. Pengusaha itu meminta agar Woko mau diajak bekerja sama menimbun beras. Duit jutaan rupiah ditaruh pengusaha itu di atas meja tamu Woko. Pria jujur itu pun lembut meski tegas menolak suap. Istri Woko hanya bisa menangis haru mendengar kejujuran dan integritas sang suami dari balik tembok kamar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Waktu pun berjalan cepat, anak sulung Woko, Risa--yang diperankan Medina Kamil--beranjak dewasa. Dia bekerja sebagai pejabat negara. Risa didatangi seorang pengusaha yang ingin menyuap dengan mengharap bantuan.

Duit dolar Amerika Serikat terselubung dalam satu amplop ditolak mentah-mentah oleh Risa. Rupanya dia sangat terilhami nasehat sang ayah yang jujur dan berintegritas. Film pendek berdurasi 18 menit itu pun usai. Denny beharap pejabat dan pegawai meniru tokoh Woko dan Risa. "Kejujuran dan integritas kita harus tetap terjaga."

INDRA WIJAYA

Berita Lainnya:
Andi Mallarangeng: Saya Siap Ditahan
Tiga Sopir Ketiban 'Pulung' dari Kasus Tuannya  
SBY: Saya Bukan Pejabat Kacangan
SBY Minta Luthfi Hasan Tak Bersaksi Palsu
Gaji Hakim Konstitusi Cukup buat Lima Istri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

7 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

12 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

18 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.