Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Spanduk Politik Uang Bertebaran di Kota Tegal

image-gnews
TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO, Tegal - “Uang diterima, rejeki. Nyoblos rahasia, ora dosa.” Tulisan berwarna hitam dan merah itu tampak menyolok di kain spanduk putih yang terbentang di simpang tiga Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Belum diketahui siapa yang memasang spanduk berukuran 7,5 meter x 1,2 meter itu. Yang jelas, di spanduk itu tertulis MP3, singkatan dari Masyarakat Pantura Peduli Pilkada. Di spanduk itu juga tercetak gambar tangan yang menyerahkan empat lembar uang Rp 100 ribuan, Rp 50 ribuan, Rp 20 ribuan, dan Rp 10 ribuan kepada tangan lain.

Dari pantauan Tempo, spanduk itu sudah terpasang sejak sepekan lalu. Spanduk serupa juga terlihat di sejumlah titik strategis di Kota Tegal. Di antaranya, di jembatan layang depan Pacific Mall dan di tepi Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat.

Karena spanduk itu dipasang menjelang pemilihan Wali Kota Tegal, 27 Oktober 2013, Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal gerah. “Spanduk itu kontraproduktif dengan gerakan anti-politik uang yang gencar kami sosialisasikan,” kata Agus Wijanarko, anggota Divisi Hukum KPU Kota Tegal, kemarin.

Agus belum bisa memastikan, apakah MP3 termasuk organisasi massa atau lembaga swadaya masyarakat. Dari hasil konfirmasi ke Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kota Tegal, tidak ada ormas atau LSM yang terdaftar dengan nama MP3.

Adapun hasil konfirmasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, spanduk-spanduk itu dinyatakan liar karena tidak berizin. “Kalaupun berizin, muatan spanduk itu melanggar norma,” kata Agus. Setelah menjadi sorotan media, KPU, Panitia Pengawas Pemilu, dan Satpol PP Kota Tegal mulai melakukan penertiban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Tegal, Toto Pranoto, mengaku masih mencari tahu pemasang spanduk liar itu. “Spanduk itu meresahkan masyarakat. Kalau sudah ketemu siapa pemasangnya, kami akan klarifikasi maksud dan tujuannya,” kata Toto.

Namun, warga Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Herwanto Agus, 45 tahun, mengatakan pesan dalam spanduk tidak membuatnya resah. “Spanduk itu justru mengingatkan para pasangan calon wali kota agar tidak membagi-bagi uang. Sebab, pemilih sekarang sudah cerdas,” kata dia.

DINDA LEO LISTY


Topik Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | Setahun Jokowi-Ahok | Pembunuhan Holly Angela

Berita Terpopuler:
Ada Cacing Hati di Sapi Jokowi 
Istri Akil Mochtar Minta KPK Buka Rekeningnya
Jokowi: Lihat Saja Nanti Siapa yang Disembelih
Roy Suryo Larang Timnas U-19 Temui Politikus 
Mau Blusukan, Sultan HB X Minta Mobil Baru  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.