TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa hakim konstitusi Maria Farida, Rabu, 16 Oktober 2013. Usai pemeriksaan, Maria mengatakan penyidik mencecarnya 21 pertanyaan. Pertanyaan itu, kata dia, menyangkut identitas diri, perkara di MK, serta bagaimana proses pembahasan perkara.
"Ya, mulai dari panel sampai sidang pleno, serta bagaimana membuat putusan perkara MK," kata Maria.
Menurut Maria, pertanyaan penyidik tak langsung mengarah kepada kasus Ketua MK Akil Mochtar, yang kini menjadi tersangka dugaan suap sengketa pilkada. Pertanyaan, kata dia, lebih banyak tentang perkara yang diadilinya. "Tadi saya juga ditanya apakah pernah mendapat suap atau tidak, saya jawab tidak pernah," kata Maria.
Saat Maria ditanya apakah ada intervensi oleh Akil dalam proses pengambilan putusan, Maria tak menjawab. Dia hanya melambaikan tangan.
Maria Farida bersama Akil Mochtar dan Anwar Usman merupakan panel hakim di Mahkamah Konstitusi. Panel tersebut mengadili 40 perkara sengketa pemilihan kepala daerah tahun ini. Sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak termasuk 40 perkara yang mereka adili.
Anwar dan Maria diperiksa sebagai saksi dugaan kasus suap yang melibatkan Akil Mochtar dalam sengketa pemilu kepala daerah Gunung Mas dan Lebak. Mereka hadir di KPK sejak pukul 09.15 pagi. Anwar terlebih dahulu meninggalkan KPK sekitar pukul 17.15, satu jam kemudian Maria menyusul keluar.
Akil Mochtar ditangkap KPK di rumahnya di perumahan Widya Candra, 2 Oktober lalu. Dia ditangkap saat diduga menerima suap dalam sengketa pemilhan kepala daerah Gunung Mas dan Lebak.
FAIZ NASHRILLAH
Berita Lainnya:
Ani Yudhoyono Marah di Instagram, Pakai Kata Bodoh
Gatot Diduga Membunuh Holly karena Alasan Ini
Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi
Setahun Gubernur: Ini Kisah-kisah Lucu Jokowi
Raih Anti-Corruption Award, Ini Reaksi Ahok
Polisi: Gatot Sering Curhat Soal Holly ke Surya