TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita brankas dan sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam kontainer milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sitaan itu masuk ke gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat, 18 Oktober 2013. Bersama sitaan itu, Wawan juga turut masuk.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Wawan dipanggil penyidik KPK untuk menyaksikan penyitaan itu. "Kemarin, kan, barang-barang itu disegel, sekarang disita. Wawan diminta menyaksikan," kata Johan di gedung kantornya, Jumat, 18 Oktober 2013.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2013. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu menjadi tersangka dalam kasus suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada Lebak, Banten.
Pada 2 Oktober 2013, KPK mengumumkan menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sebuah operasi tangkap tangan. Kurang dari 24 jam kemudian, KPK mengumumkan Akil terjerat dua kasus: kasus dugaan korupsi pada pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan pilkada Lebak, Banten.
Pada kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya Chairunissa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan seorang pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairunissa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
Pada kasus Lebak, status tersangka ditetapkan kepada advokat Susi Tur Andayani dan pengusaha Wawan. Wawan adalah adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang disangka sebagai pemberi suap, sedangkan Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
Bahas Dinasti Atut, Mengapa ICW Tak Hadir di TVOne
Karni Ilyas: Jawara Boleh Hadir, Tapi Jadi Tamu
Siswa SMA Membuat Alat Pendeteksi Banjir
Dituding SBY Bohong, Luthfi Hasan Cuma Senyum
Andi Mallarangeng Ditahan KPK
Sultan Bakal Gunakan BMW X5 untuk Blusukan