Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dicek Tempo, Alamat Perusahaan Suami Airin Tak Ada  

image-gnews
Masjid raya Al-Bantani di Serang,Banten, Jumat (11/10). Penyidik KPK menemukan jejak pungutan 20 persen dari setiap proyek yang digarap oleh perusahaan Wawan, adik Ratu Atut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Masjid raya Al-Bantani di Serang,Banten, Jumat (11/10). Penyidik KPK menemukan jejak pungutan 20 persen dari setiap proyek yang digarap oleh perusahaan Wawan, adik Ratu Atut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tak mudah menemukan alamat PT Putra Perdana Jaya, salah satu perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana. Berdasarkan data perusahaan alamat kantor yang tertulis di ruko Blok B19, kompleks perkantoran Rawu II, Tempo tak menemukan jejak PT Putra Perdana. “Di sini tidak ada perusahaan itu,” kata seorang pemilik ruko yang tidak bersedia disebut namanya itu, Rabu, 23 Oktober 2013.

PT Putra Perdana di antaranya memenangi Proyek Rehabilitasi dan Normalisasi Kali Ciputat. Nilai proyek ini Rp 11,37 miliar, yang mengucur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2013.

Sumber itu menjelaskan, sejumlah pengusaha yang dekat dengan Chaeri memang biasa berkumpul di markas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Cabang Serang, Banten, yang beralamat di Ruko Rawu II Blok A Jalan Tubagus Sueb Nomor 26-27. “Dulu kantor Kadin dikenal jadi markas Haji Chasan,” tuturnya.

Haji Chasan adalah ayah Chaeri, juga ayah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Haji Chasan meninggal pada Juni 2011. Posisi Ketua Kadin Banten dialihkan ke Chaeri, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Sejak Chaeri membuka kantor di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, kantor Kadin tak terurus. Meski tak dijadikan markas bisnis, sejumlah orang tetap menunggu. Mereka menggeleng ketika ditanya Tempo tentang kantor PT Putra Perdana Jaya, yang kerap menggarap proyek pemerintah Banten.

Di antara proyek itu adalah Jalan Cibaliung-Cikeusik-Muara Binuangeun dengan nilai kontrak sebesar Rp 24,7 miliar. Selain itu, proyek tender pelebaran jalan Batas Kota Serang-Batas Kota Tangerang dengan nilai kontrak sebesar Rp 21,4 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain di Rawu, dulu Chaeri—yang kini mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi—sering menggelar rapat di sebuah rumah di Jalan Kagungan, Kaloran Baru, Serang. Tempat ini lebih dikenal dengan sebutan “Markas Lontar”. “Tapi yang paling sering datang ke sini Dadang Priatna,” kata seorang warga.

Dadang adalah orang kepercayaan Chaeri, yang telah dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri oleh KPK. Bersama Dadang, orang dekat Chaeri lain, yaitu Yayah Rodiah dan M. Awaludin, juga dicekal. “Dulu mereka kalau berkumpul sampai jam 11 malam,” kata warga tersebut. Kantor Wawan lainnya di sini.


ANANDA BADUDU

Terpopuler:
Modus Menilep Duit di Kantor Airin; Jangan Ditiru!Suami Atut Stroke, Golkar Belum Cari Pengganti
Terkena Stroke, Terdakwa Korupsi Meninggal
Airin Wali Kota Siang, Wawan Wali Kota Malam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, setibanya di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

18 Januari 2021

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan


Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

9 Mei 2020

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mangkrak Beres, Plt Direktur Penyidikan KPK Ditarik Polri

Panca menangani perkara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang sebelumnya macet di KPK selama enam tahun.


Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

12 Maret 2020

Artis Jennifer Dunn meninggalkan ruang sidang seusai menjadi saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 12 Maret 2020. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jennifer Dunn Tegaskan Tak Punya Hubungan Spesial dengan Wawan

Usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jennifer Dunn menegaskan bahwa hubungannya dengan Wawan sebatas kerja profesional.


Jennifer Dunn Akui Pernah Dibelikan Wawan Mobil Toyota Vellfire

12 Maret 2020

Jennifer Dunn dan Faisal Harris (Instagram)
Jennifer Dunn Akui Pernah Dibelikan Wawan Mobil Toyota Vellfire

Jennifer Dunn mengaku dibelikan mobil oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan karena pernah bekerja sebagai public relation di tempat karaokenya.


Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan

24 Februari 2020

Anggota DPR periode 2019-2024 Rano Karno di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan

Dalam sidang sebelumnya, mantan pegawai Wawan, Fredy Prawiradiredja mengatakan pernah memberikan Rp 1,5 miliar kepada ajudan Rano Karno.


Jaksa KPK Panggil Rano Karno Bersaksi dalam Sidang Wawan

24 Februari 2020

Pemeran Si Doel, Rano Karno bersama Kaka Slank dan Iwan Fals dalam konpers Konser Akhir Kisah Cinta Si Doel di Falcon Pictures, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Konser yang ditujukan kepada penggemar dan penonton setia Si akan berlangsung pada Jumat, 17 Januari 2020 mendatang. TEMPO/Nurdiansah
Jaksa KPK Panggil Rano Karno Bersaksi dalam Sidang Wawan

Saat bersaksi dalam sidang sebelumnya, Fredy mengaku pernah menyerahkan uang itu kepada ajudan Rano Karno di Hotel Ratu, di Serang.


KPK Panggil Lima Pegawai Lapas Sukamiskin Bandung

19 Februari 2020

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Lima Pegawai Lapas Sukamiskin Bandung

Selama di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih untuk Deddy.


Korupsi Alkes di Tangsel, Eks Staf Wawan Disebut Atur Lelang

20 Januari 2020

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Alkes di Tangsel, Eks Staf Wawan Disebut Atur Lelang

Mantan ketua panitia pengadaan di Dinas Kesehatan Tangsel, Neng Ulfah menyebut peran staf kepercayaan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.


Sidang TPPU, Keberatan Tubagus Chaeri Wardana Ditolak

5 Desember 2019

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Sidang TPPU, Keberatan Tubagus Chaeri Wardana Ditolak

Perkara tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana dilanjutkan.