TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan hingga kini kebenaran soal penyadapan oleh Amerika Serikat di Kedutaan Besar-nya di Jakarta masih belum bisa dibuktikan. Menurut dia, Kementerian perlu kewenangan khusus untuk membuktikannya karena sudah memasuki yurisdiksi negara.
"Kalau kita diberikan satu kewenangan, kami bisa cek benar atau tidak. Penyadapan bisa dilacak jika masih di situ dan tidak dipindah," kata Tifatul Sembiring di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis malam, 31 Oktober 2013.
Menurut dia, tudingan ini mencuat karena dipicu oleh pernyataan Edward Snowden yang kala itu sedang berada di Rusia. Tak hanya di Jakarta, Kedubes di Thailand juga dituding Snowden melakukan penyadapan untuk Amerika.
Jika tudingan ini bisa dibuktikan, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini menyatakan Negara Abang Sam telah melanggar Hak Asasi Manusia. Alasannya, segala aktivitas suatu negara bisa dipantau bila terjadi penyadapan. “Yang jelas kami akan menindaklanjuti ini,” kata dia.
Tak hanya HAM, aturan di Indonesia juga telah dilanggar. Berdasarkan aturan, kata dia, penyadapan di Indonesia hanya bisa dilakukan oleh enam lembaga, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, PPATK, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penyadapan di Indonesia tak bisa dilakukan tanpa alasan. Penyadapan, kata dia, bisa dimulai jika benar-benar ada indikasi masalah hukum. “Tapi kalau tak ada apa-apa disadap ini melanggar HAM,” kata dia.
Di Samarinda, Tifatul Sembiring menghadiri kegiatan malam anugerah ICT Pura 2013 dan AKUSO 2013. Tifatul menganugerahkan penghargaan kepada 31 kabupaten dan 1 kota terkait penerapan teknologi di daerahnya.
Dari wilayah Kalimantan Timur, Kabupaten Malinau mendapatkan satu penghargaan khusus. Malinau mendapat penghargaan dengan kategori khusus daerah perbatasan negara.
FIRMAN HIDAYAT
Berita Terpopuler
Penjelasan Garuda Soal Ulah Roy Suryo
Roy Suryo Marah Lagi di Dalam Pesawat
Istri-istri Para Koruptor
Ulah Roy Suryo di Garuda Versi Ajudan
Jajaran Atut Heran KPK Telisik Bansos Banten