TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengaku penahanan ban bekas milik maskapai Lion Air dilakukan berdasarkan hasil analisis intelijen yang diterbitkan dalam nota hasil intelijen (NHI). Selama ini jalur impor ban bekas Lion tak diperiksa. Makanya kami sekali waktu memeriksanya berdasarkan analisis intelijen. "Kami terbitkan nota hasil intelijen untuk menguji juga bener enggak selama ini jalurnya diperiksa," ujar juru bicara Bea-Cukai, Haryo Limanseto kepada Tempo, Jumat, 1 November 2013.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, ditemukan ban impor yang kondisinya tidak baru. "Untuk itu kami tahan bannya sampai ada surat persetujuan dari Kementerian Perdagangan," ucapnya. Sementara itu, ban yang baru sudah dikeluarkan.
Ia mengatakan, pemeriksaan suatu waktu dilakukan tidak hanya untuk Lion Air saja tapi juga perusahaan lain yang berkategori bonafide. Namun pemeriksaan tidak dilakukan secara rutin oleh pihak pabean. "Ini tergantung laporan intelijen dan kami hanya meneruskan laporannya saja," tutur dia.
Haryo pun belum mengetahui jika ada oknum Bea-Cukai yang kongkalikong dengan pihak Lion. "Kalau ada kongkalikong saya belum dengar," katanya.
Sebelumnya, pihak Bea-Cukai menahan empat kontainer milik Lion Air yang ternyata terdapat ban bekas. Akibatnya, penerbangan Lion Air rute Jakarta-Padang tertunda lantaran ban ditahan petugas pabean.
ERWAN HERMAWAN
Berita Terpopuler:
Penjelasan Garuda Soal Ulah Roy Suryo
Istri-istri Para Koruptor
Roy Suryo Marah Lagi di Dalam Pesawat
Ulah Roy Suryo di Garuda Versi Ajudan
Jajaran Atut Heran KPK Telisik Bansos Banten