TEMPO.CO , Jakarta:Lembaga pemerhati tayangan televisi Remotivi mendesak aturan mengenai kampanye partai politik di televisi dan sanksi atas pelanggarannya. Direktur Remotivi Roy Thaniago mengatakan lembaga penyelenggaran pemilu maupun Komisi Penyiaran Indonesia harus membuat kesepakatan mengenai penyelesaian atas kampanye partai politik ini.
“Harusnya mereka cepat berkoordinasi karena kampanye di televisi sudah semakin masif,” ujar Roy ketika dihubungi, Sabtu, 2 November 2013.
Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Penyiaran saling lempar tanggungjawab atas pelanggaran kampanye partai politik di televisi dan media lain. Penyebabnya, kata Roy, tidak adanya aturan yang jelas mengenai sanksi.
Komisi Penyiaran Indonesia sebelumnya membantah disebut tidak bekerja dalam pengawasan iklan kampanye partai politik di lembaga penyiaran. Mekanisme pengawasan KPI tidak terlepas dari peran Badan Pengawas Pemilu. Anggota KPI, Judharik justru menganggap Bawaslu yang berhak menilai suatu iklan melanggar atau tidak terhadap aturan kampanye.
Adapun anggota Badan Pengawas Pemilu Daniel Zuchron mengatakan lembaganya akan bekerjasama dengan beberapa instansi seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum untuk memantau kampanye siaran televisi dan media lain. Dia sudah mengadakan pertemuan rutin membahas hal ini. Hasilnya, KPU dalam regulasinya perlu mempertajam unsur yang menjadi pelanggaran kampanye di media massa sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.
GALVAN YUDISTIRA
Berita Terpopuler
Insiden Kabin Garuda, Roy Suryo Akan Somasi Tempo
Jokowi: Dulu Dikecam Pengusaha, Sekarang Buruh
JK: Rhoma Nyanyi, Saya di Pemerintahan
Prabowo dan Habibie Bersilaturahmi di Jerman