TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi, Jawa Barat, menahan Feri Onedo Simatupang, 35 tahun. Pria pengangguran ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri, PJH, 13 tahun.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Bekasi Inspektur Satu Sumantri mengatakan dari hasil penyelidikan, tersangka terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap putrinya sendiri sebanyak dua kali, terhitung sejak Desember 2012. "Terakhir terjadi pada Oktober lalu," kata Sumantri, Selasa, 5 November 2013.
Peristiwa itu dilakukan tersangka di rumahnya di Perumahan Kota Serang Baru, Desa Sima Jaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Korban dan pelaku tinggal satu rumah, sedangkan ibu kandung korban, Maria Agustina sudah lama bercerai dengan tersangka.
Kelakuan bejat tersangka dilaporkan ke polisi setelah korban mengadu kepada ibunya. Mendapat kabar dari anaknya itu, Maria lalu melaporkan mantan suaminya kepada polisi. "Kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tersangka ditahan," ujar Sumantri.
Diduga, tersangka nekat melakukan aksi bejat terhadap anaknya sendiri lantaran sudah lama bercerai dengan istrinya. Tersangka diduga tak mampu membendung hasrat seksualnya. Akibatnya, anaknya sendiri menjadi sasaran. Namun, pihak kepolisian mengaku masih mendalami motif tersangka. "Masih kami dalami," kata Sumantri.
Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 294 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1. "Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun."
ADI WARSONO
Berita lain:
Total Penipuan Suami Eddies Adelia Rp 45 Miliar
Mantan Napi KPK Jadi Ketua NasDem Sumsel
Polda Konfrontasi Korban-Saksi Video Mesum SMPN 4
Eddies Adelia Belum Penuhi Panggilan Polisi
Jokowi Persiapkan Pertemuan Ketiga di Petukangan