TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jakarta akan kembali menggelar rapat mengenai denda bagi kendaraan pribadi yang menerobos busway pada pekan ini. Pasalnya, belum ada kesepakatan mengenai besaran denda untuk penerobos jalur bus Transjakarta ini.
"Minggu ini kumpul di Balai Kota," ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Rabu 6 November 2013. Rapat akan dihadiri sejumlah instansi antara lain kepolisian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan Jakarta.
Selain membahas penentuan denda, pertemuan juga akan membahas masalah teknis pemberlakuan penindakan bagi para pelanggar jalur Transjakarta itu. Sebelumnya, terdapat wacana untuk memberlakukan denda senilai Rp 500 ribu-1 juta bagi para pelanggarnya.
Dalam pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan mengenai besaran denda bagi para pelanggar busway. Besarannya mencapai Rp 500 ribu untuk motor dan Rp 1 juta untuk mobil. Namun hingga saat ini pemberlakuan undang-undang untuk menindak pelanggar jalur Transjakarta masih minim dilakukan.
Polisi berharap dengan adanya penguatan payung hukum, penindakan terhadap pelanggar busway bisa segera dilakukan. "Harusnya bisa cepat karena tak perlu lagi sosialisasi, aturannya sudah ada," ujarnya.
M. ANDI PERDANA