Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dokter Polri: Anggara Sudah Dewasa, Bisa Dituntut

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Tersangka kasus tabrak lari, Anggara Putra Trisula, 21 tahun, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur karena mengeluh kepalanya pening. Putra bungsu Brigadir Jenderal Polisi (purn) Totok Sudharto itu sebelumnya ditahan di Markas Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur. Facebook.com
Tersangka kasus tabrak lari, Anggara Putra Trisula, 21 tahun, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur karena mengeluh kepalanya pening. Putra bungsu Brigadir Jenderal Polisi (purn) Totok Sudharto itu sebelumnya ditahan di Markas Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur. Facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Dokter kejiwaan Rumah Sakit Bhayangkara yang memeriksa Anggara Putra Sakti, pelaku tabrak lari di SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo menegaskan tak ada intervensi polisi atau keluarga pelaku dalam pemeriksaannya. Meski dinyatakan memiliki sifat immature alias kekanak-kanakan, Anggara tetap bisa bertanggung jawab secara hukum.

Ronny Subagya, ahli kejiwaan Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Jawa Timur, mengatakan sifat immature yang dimiliki Anggara sama sekali tidak terkait dengan umur seseorang. Sifat ini bisa dimiliki oleh seseorang dalam usia berapa pun dan bukan merupakan penyakit. "Jadi tidak ada kaitannya dengan umur," kata Ronny kepada Tempo, Jumat, 8 November 2013.

Dokter yang juga berpraktek di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri ini mengatakan sifat immature bisa muncul karena berbagai sebab. Selain faktor genetik, pola asuh dan lingkungan bisa menyebabkan kepribadian seperti ini. Merunut latar belakang sosial Anggara yang merupakan anak seorang petinggi Polri, tidak menutup kemungkinan kepribadian Anggara yang serba berkecukupan menyebabkan sifat kekanak-kanakan itu.

Dia menegaskan, sifat tersebut sama sekali tidak terkait dengan pertanggungjawaban hukum. Berusia 21 tahun, Anggara sudah dianggap dewasa dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ronny juga menegaskan pemeriksaan yang dia lakukan terhadap Anggara independen dan bebas dari intervensi mana pun. Ronny mengaku tidak terpengaruh oleh kabar yang mengatakan bahwa Anggara merupakan anak petinggi Polri. "Tidak ada kaitannya dengan anak jenderal, saya bisa mempertanggungjawabkan ini," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil tes kejiwaan Anggara, tersangka penabrak sejumlah murid SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo, menunjukkan anak pensiunan polisi berpangkat brigadir jenderal itu dalam keadaan sehat, tapi mengidap immature atau ketidakdewasaan. Ciri-ciri immature alias belum dewasa, seperti mudah tersinggung, mudah cemas, merasa inferior, berpikiran negatif, dan mudah stres.

Anggara melewati empat tahapan tes kejiwaan, meliputi autoanamnesis, heteroanamnesis, wawancara terstruktur, dan tes MMPI (The Minnesota Multiphasic Personality Inventory). Hasil tes ini dipertanyakan sejumlah kalangan.

HARI TRI WASONO

Terpopuler
Miss Jinjing: Atut Marah, Tempo Salah Tulis Harga 
Miss Jinjing: Atut Pakai Tas Hermes, Sudah Pas! 
Ahok: Demo Buruh Jangan ke Saya, Presiden Dong!
Jakarta Macet, Apakabar 17 Langkah Pemerintah?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

9 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.


Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

40 hari lalu

Mobil Ford Ecosport dirusak massa di Pertigaan Parung Bingung, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

Pengemudi mobil nyaris diamuk massa di Parung Bingung Depok, karena ada yang meneriakinya tabrak lari sehingga menyulut emosi warga lain.


Keluarga Korban Tabrak Lari di Bekasi Kecewa Vonis Ringan Anggota TNI yang Hilangkan Nyawa Orang Tuanya

19 Desember 2023

Keluarga menangis usai hadir dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi pelaku tabrak lari pasutri lanjut usia di Bekasi hingga tewas di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 18 Desember 2023. Terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasugi divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI atas perbuatannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Keluarga Korban Tabrak Lari di Bekasi Kecewa Vonis Ringan Anggota TNI yang Hilangkan Nyawa Orang Tuanya

Keluarga korban tabrak lari yang dilakukan anggota TNI itu berharap kasus ini dibawa ke tingkat banding.


Majelis Hakim Ungkap Alasan Vonis TNI Penabrak Pasutri Lansia Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur

18 Desember 2023

Hakim ketua Pengadilan Militer II-08, Mayor Chk Gatot Sumarjono saat membacakan vonis kepada terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi, pelaku tabrak lari pasutri lanjut usia di Bekasi hingga tewas, di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 18 Desember 2023. Terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasugi divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dipecat dari TNI atas perbuatannya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Majelis Hakim Ungkap Alasan Vonis TNI Penabrak Pasutri Lansia Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur

Majelis hakim mengungkap alasan memberi hukuman lebih ringan kepada TNI pelaku tabrak lari pasutri lansia.


3 Hal yang Memberatkan Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi

18 Desember 2023

Sidang putusan terdakwa anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dalam kasus tabrak lari pasutri lansia, Senin, 18 Desember 2023. Dia dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
3 Hal yang Memberatkan Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia di Bekasi

Selain dihukum 1 tahun 6 bukan penjara, anggota TNI itu juga dipecat dari militer.


Anggota TNI Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

18 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Anggota TNI Tabrak Pasutri Lansia di Bekasi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Anggota TNI yang diduga menabrak pasutri lansia di Bekasi dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini.


Jelang Vonis Hakim, Keluarga Korban Tabrak Lari oleh Anggota TNI Berharap Keadilan

17 Desember 2023

Rendra (kanan) anak pasutri korban tabrak lari di Bekasi mendatangi Denpom 2 Jaya Cijantung pada Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Jelang Vonis Hakim, Keluarga Korban Tabrak Lari oleh Anggota TNI Berharap Keadilan

Rendra Falentino anak sulung korban tabrak lari hingga tewas oleh anggota TNI berharap agar Majelis Hakim bisa menegakkan keadilan.


Besok Sidang Vonis Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia Hingga Tewas, Terdakwa Minta Tidak Dipecat dari TNI

17 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Besok Sidang Vonis Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri Lansia Hingga Tewas, Terdakwa Minta Tidak Dipecat dari TNI

Terdakwa anggota TNI yang tabrak lari lansia hingga tewas minta tidak dipecat dari TNI.


Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

5 Desember 2023

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

Anggota TNI yang menabrak pasangan suami istri lansia di Bekasi mengajukan keringanan.


Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

5 Desember 2023

Rendra (kanan) anak pasutri korban tabrak lari di Bekasi mendatangi Denpom 2 Jaya Cijantung pada Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Keluarga Pasutri Korban Tabrak Lari Lansia di Bekasi Keberatan Anggota TNI Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Keluarga korban tabrak lari berharap hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada tuntutan Oditur Militer yang dianggap terlalu ringan.