Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meski Gagal Dewasa, Anak Jenderal Tak Kebal Hukum  

image-gnews
Ilustrasi. personalinjuryweekly.com
Ilustrasi. personalinjuryweekly.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana, Andi Hamzah, menegaskan klausul immature alias tidak dewasa tidak akan menggugurkan tuntutan pidana penabrak siswa Hang Tuah di Sidoarjo, Anggara Putra Trisakti. Sebab, jika divonis immature, seharusnya Anggara tidak diloloskan dalam tes mengemudi oleh kepolisian.

"Tidak bisa menggugurkan. Ini bukan alasan pembenar. Tidak menghilangkan kesalahan," kata Andi saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 November 2013. Jika memang tidak dewasa, kata Andi, seharusnya Angga tidak diberi Surat Ijin Mengemudi oleh kepolisian setempat. "Dia bukan orang gila. Tetap harus tanggung jawab," katanya.

Andi justru heran dengan dokter yang menyatakan status tidak dewasa pada Anggara. "Bagaimana dokter bisa bersikap seperti itu. Usianya sudah 21 tahun," katanya.

Andi melanjutkan, selama ini belum pernah ada kasus tabrakan yang menyertakan alasan pengemudi mengidap immature.

Andi mengatakan, selain dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, Anggara juga bisa dijerat dengan Pasal 359 soal menabrak orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, hasil tes dan kejiwaan Anggara, 21 tahun, tersangka penabrak sejumlah murid SMA Hang Tuah Sidoarjo, menunjukkan anak pensiunan brigadir jenderal polisi itu dalam keadaan sehat, tapi mengidap immature atau ketidakdewasaan. Ciri-ciri immature alias belum dewasa seperti mudah tersinggung, mudah cemas, merasa inferior, berpikiran negatif, dan mudah stres.

Anggara melewati empat tahapan tes kejiawaan, meliputi auto anamnesis, hetero anamnese, wawancara tersruktur, dan tes MMPI (The Minnesota Multiphasic Personality Inventory). Selain itu, ia juga masuk rumah sakit (baca: siapa ditabrak, siapa sakit?). Ada dugaan hal itu untuk menghindari penahanan.

FEBRIANA FIRDAUS

Terpopuler:
Curhat Adik Atut: Kenapa Tempo Marah Sekali? 
Ini Daftar Para Penerima Dana Haram Hambalang
Trik Antisadap Angelina Sondakh Disarankan Ditiru
Ratu Atut Sering 'Malming' di Singapura
SBY Sindir Jakarta Macet, Dishub Bela Jokowi
Di Depan Investor, Boediono Bacakan Pidato Basi
Isu Kemacetan untuk Jatuhkan Elektabilitas Jokowi
Apa Sebab Jokowi Diserang Demokrat Soal Macet
Tahun Baru ala Atut: ke Taiwan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.


Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Petugas melakukan analisa kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikendarai Christoper Daniel Syarif yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan menewaskan 4 orang. Tempo/Aditia noviansyah
Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.


Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Seorang anggota kepolisian memeriksa mobil yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan maut yang melibatkan tiga mobil dan enam motor tersebut memakan 4 korban jiwa. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.