TEMPO.CO, Jakarta - Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, melakukan korupsi dalam proyek Hambalang. Ia didakwa menyalahgunakan kekuasaan, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam pekerjaan tersebut sehingga membuat keuangan negara dirugikan ratusan miliar. "Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara Rp 463,668 miliar," kata jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 November 2013.
Berikut ini pihak-pihak yang disebut diperkaya dalam dakwaan tersebut.
Baca Juga:
Deddy sebesar Rp 1,4 miliar dengan perincian:
- Rp 1 miliar dari Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya,
- Rp 250 juta dari PT Global Daya Manunggal, salah satu perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Wijaya Karya,
- Rp 100 juta dari Lisa Lukitawati Isa (dari CV Rifa Medika) yang digunakan Deddy untuk
membayarkan utang kepada Sunarto,
- Rp 40 juta dari Lisa yang ditransfer melalui rekening BCA, dan
- Rp 10 juta dari PT Ciriajasa Cipta Mandiri.
Pihak lain:
1. Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng melalui adiknya, Choel Mallarangeng, sebesar Rpp 4 miliar dan US$ 550 ribu, dengan perincian:
- US$ 550 ribu yang diserahkan Deddy kepada Choel,
- Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal yang diserahkan langsung kepada Choel melalui kantornya,
- Rp 1,5 miliar dari PT Global yang diserahkan Choel melalui Wafid, dan
- Rp 500 juta dari PT Global yang diambil dan diserahkan oleh Mohammad Fakhruddin kepada Choel.
2. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram Rp 6,55 miliar;
3. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Rp 2,21 miliar;
4. Ketua Komisi Olahraga Mahyudin Rp 500 juta;
5. Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor Rp 4,532 miliar;
6. Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso Rp 18,8 miliar;
7. anggota Badan Anggaran dari Fraksi Demokrat, Olly Dondokambey, Rp 2,5 miliar;
8. Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto Rp 3 miliar;
9. Lisa Lukitawati Isa dari CV Rifa Medika Rp 5 miliar;
10. Anggraheni Dewi Kusumastuti dari PT Galeri Ide Rp 400 juta;
11. Adirusman Dault Rp 500 juta; dan
12. Imanulah Aziz selaku individu konsultan Rp 378 juta.
Perusahaan:
1. PT Dutasari Citra Laras Rp 170,395 miliar,
2. KSO Adhi-Wika Rp 144,434 miliar,
3. PT Yodhya Karya Rp 5,221 miliar,
4. PT Metaphora Solusi Global Rp 5,851 miliar,
5. PT Malmas Mitra Teknik Rp 837,6 juta,
6. PD laboratorium Teknik Sipil Geoinves Rp 94,818 juta,
7. PT Ciriajasa Cita Mandiri Rp 5,839 miliar,
8. PT Gobal Daya Manunggal Rp 54,922 miliar,
9. PT Aria Lingga Perkasa Rp 3,337 miliar, dan
10. 32 perusahaan/perorangan subkontrakor KSO Adhi-Wika sebesar Rp 17,96 miliar.
NUR ALFIYAH