Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deddy Didakwa Bagi 'Kue' Proyek Hambalang  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Deddy Kusdinar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Deddy Kusdinar. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, melakukan korupsi dalam proyek Hambalang. Ia didakwa menyalahgunakan kekuasaan, memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam pekerjaan tersebut sehingga membuat keuangan negara dirugikan ratusan miliar. "Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara Rp 463,668 miliar," kata jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 November 2013.

Berikut ini pihak-pihak yang disebut diperkaya dalam dakwaan tersebut.

Deddy sebesar Rp 1,4 miliar dengan perincian:

- Rp 1 miliar dari Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya,
- Rp 250 juta dari PT Global Daya Manunggal, salah satu perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Wijaya Karya,
- Rp 100 juta dari Lisa Lukitawati Isa (dari CV Rifa Medika) yang digunakan Deddy untuk
membayarkan utang kepada Sunarto,
- Rp 40 juta dari Lisa yang ditransfer melalui rekening BCA, dan
- Rp 10 juta dari PT Ciriajasa Cipta Mandiri.

Pihak lain:
1. Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng melalui adiknya, Choel Mallarangeng, sebesar Rpp 4 miliar dan US$ 550 ribu, dengan perincian:
- US$ 550 ribu yang diserahkan Deddy kepada Choel,
- Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal yang diserahkan langsung kepada Choel melalui kantornya,
- Rp 1,5 miliar dari PT Global yang diserahkan Choel melalui Wafid, dan
- Rp 500 juta dari PT Global yang diambil dan diserahkan oleh Mohammad Fakhruddin kepada Choel.

2. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram Rp 6,55 miliar;

3. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Rp 2,21 miliar;

4. Ketua Komisi Olahraga Mahyudin Rp 500 juta;

5. Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor Rp 4,532 miliar;

6. Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso Rp 18,8 miliar;

7. anggota Badan Anggaran dari Fraksi Demokrat, Olly Dondokambey, Rp 2,5 miliar;

8. Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto Rp 3 miliar;

9. Lisa Lukitawati Isa dari CV Rifa Medika Rp 5 miliar;

10. Anggraheni Dewi Kusumastuti dari PT Galeri Ide Rp 400 juta;

11. Adirusman Dault Rp 500 juta; dan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

12. Imanulah Aziz selaku individu konsultan Rp 378 juta.


Perusahaan:

1. PT Dutasari Citra Laras Rp 170,395 miliar,

2. KSO Adhi-Wika Rp 144,434 miliar,

3. PT Yodhya Karya Rp 5,221 miliar,

4. PT Metaphora Solusi Global Rp 5,851 miliar,

5. PT Malmas Mitra Teknik Rp 837,6 juta,

6. PD laboratorium Teknik Sipil Geoinves Rp 94,818 juta,

7. PT Ciriajasa Cita Mandiri Rp 5,839 miliar,

8. PT Gobal Daya Manunggal Rp 54,922 miliar,

9. PT Aria Lingga Perkasa Rp 3,337 miliar, dan

10. 32 perusahaan/perorangan subkontrakor KSO Adhi-Wika sebesar Rp 17,96 miliar.

NUR ALFIYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

9 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

10 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.