TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana, Pia Akbar Nasution, menyatakan telah mengajukan izin sejak Sabtu, 9 November 2013 sore agar kliennya diperbolehkan keluar tahanan. Chaeri alias Wawan merasa perlu melayat kakak iparnya, suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet, yang meninggal pada Sabtu, 9 November 2013.
Permohonan izin itu belum juga direspons hingga Sabtu tengah malam. Pihak Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menyatakan masih menunggu konfirmasi dari tim penyidik. "Jadi belum dapat izin," kata Pia melalui pesan singkatnya, Sabtu, 9 November 2013.
Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa sebelumnya belum pernah ada kejadian ipar seorang tersangka meninggal. "Tapi biasanya kalau keluarga ada yang wafat, diizinkan," kata Johan, juga melalui pesan singkat.
Suami Atut, Hikmat Tomet, meninggal karena stroke di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta Pusat, Sabtu, 9 November 2013. Hikmat, 58 tahun, juga merupakan anggota DPR namun tak aktif sejak dua bulan terakhir karena penyakitnya itu.
Chaeri sendiri ditahan di Rutan KPK sejak Selasa, 1 Oktober 2013 lalu. Wawan ditangkap setelah penyidik KPK membongkar aksi penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Diduga, Chaeri mengatur pemberian uang sebesar Rp 1 miliar untuk Akil, yang sedianya disetorkan melalui seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.
TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler
Pengamat: Aburizal Takut Jokowi Nyapres
Anas Bagi-bagi BlackBerry, Ruhut: Seperti Kentut
Trik-trik Akil Mochtar: Kalah-Menang Dibikin Duit
Gara-gara Salat, Karyawan DHL Dipecat
Suami Ratu Atut Meninggal di RSPAD