TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, Kamis, 14 November 2013. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penahanan ini terkait status Sudjadnan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan pertemuan atau sidang internasional di Kementerian Luar Negeri pada tahun anggaran 2004-2005.
"Diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 18 miliar," kata Johan di Jakarta, Kamis, 14 November 2013.
Johan mengatakan Sudjadnan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk sangkaan tindakan melanggar hukum memperkaya diri sendiri, Sudjadnan dapat diganjar hukuman penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Untuk sangkaan penyalahgunaan wewenang, Sudjadnan bisa diganjar hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Johan mengatakan, dalam masa penahanan ini, Sudjadnan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan pertama ini, kata dia, berlaku selama 20 hari.
Sudjadnan membantah dirinya menerima aliran dana dari korupsi penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional di Indonesia. Dia mengatakan penyimpangan sebenarnya dilakukan oleh bawahannya, Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Eka Warsita dan pelaksana anggaran, Putu.
"Yang menjebak saya adalah orang-orang di bawah saya. Mereka mengajukan anggaran sangat mepet dengan pelaksanaan konferensi sehingga saya tidak mungkin menolak karena sudah mengundang ratusan bangsa lain," kata Sudjadnan di gedung KPK.
Sudjadnan mengakui, sebagai pemegang kuasa kendali keuangan tertinggi, wajar jika KPK meminta pertanggungjawabannya. Namun mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mau memberikan kesaksian yang meringankan kasusnya.
"Saya ini menjaga nama baik dan martabat bangsa, tetapi sekarang dipenjara," ujar Sudjadnan.
Sudjadnan mengatakan, pada 2004-2005, Kementerian Luar Negeri diminta Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelenggarakan sebanyak mungkin konferensi internasional di Indonesia. Penyelenggaraan konferensi internasional ini untuk menunjukkan perkembangan Indonesia kepada dunia.
Sudjadnan mengatakan penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional ini telah memberikan keuntungan besar bagi Indonesia. Dia mencontohkan, dari Tsunami Summit yang digelar pada Januari 2006 berhasil digalang sumbangan sebesar US$ 4,2 miliar atau setara Rp 40 triliun untuk bencana tsunami Aceh.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler:
Ahmad Dhani Mengaku Bangkrut Gara-gara Kasus AQJ
Nazar: Uangnya Anas Triliunan Rupiah
Cerita Ganjar tentang Gubernur 'Bodoh'
Dahlan: Marzuki Alie Minta Teuku Bagus Dipecat
Kisah Heroik TNI Damaikan Tentara Libanon-Israel
Atut, 'Ratu Banten' yang Hobi Pelesir
Pelesir di Kairo, Atut Pilih-pilih Mobil