TEMPO.CO, Tangerang - Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi memastikan pejabat sementara Wali Kota Tangerang akan diisi oleh pejabat dari Pemerintah Provinsi Banten. Tiga calon Pjs telah disiapkan untuk diberikan ke Kementerian Dalam Negeri. "Gubernur Banten (Ratu Atut Chosiyah) sudah menyiapkan tiga nama. Semuanya dari Pemprov Banten," katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 November 2013.
Muhadi tidak menjelaskan alasan mengapa tiga nama calon Pjs Wali Kota Tangerang tersebut harus dari Pemerintah Provinsi Banten. "Nanti Kementerian Dalam Negeri yang menentukan," katanya. Pjs Wali Kota Tangerang akan memimpin Kota Tangerang hingga dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang baru.
Menurut Muhadi, proses penentuan Pjs biasanya tidak akan lama." Dalam satu minggu, biasanya sudah ada," katanya. Prosesnya, kata dia, Gubernur mengusulkan tiga nama calon Pjs Wali Kota Tangerang dan selanjutnya akan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sambil menunggu Pjs Wali Kota Tangerang ditentukan Kemendagri, jabatan Wali Kota Tangerang sementara diisi oleh pelaksana tugas Wali Kota Tangerang Rahmansyah yang selama ini menjabat sebagai Asisten I Kota Tangerang dan pelaksana tugas Sekda Kota Tangerang.
Kosongnya jabatan Wali Kota Tangerang merupakan dampak dari sengketa pemilihan kepala daerah Kota Tangerang yang saat ini belum diputuskan Mahkamah Konstitusi. Tanggal 16 November 2013 besok masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Wahidin Halim-Arief R Wismansyah berakhir. Dalam beberapa bulan belakangan ini, jabatan Plt Wali Kota Tangerang ini dijabat Arief R Wismansyah menggantikan Wali Kota Wahidin Halim yang mengundurkan diri.
Hasil Pilkada Kota Tangerang yang digelar 31 Agustus 2013 lalu dimenangkan oleh pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin. Namun, keputusan KPU Provinsi Banten yang mengambil-alih penyelenggaraan pilkada tersebut digugat oleh pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar.
Pada 1 Oktober 2013 lalu, Mahkamah Konstitusi menunda putusan sengketa pilkada Kota Tangerang dan meminta agar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan partai politik untuk pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto serta hasil pemeriksaan kesehatan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto di sengketa pilkada. Sehari setelah putusan itu, Ketua MK (non-aktif) Akil Mochtar ditangkap karena terlibat kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak, Banten.
JONIANSYAH
Topik Terpopuler
Korupsi Hambalang | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi | Dinasti Atut | Adiguna Sutowo |
Berita Terpopuler
Ledakan di Pasar Minggu dari Markas Kopassus
Aksi Pembubaran Asyura Memanas
Baru 12 Mantan Siswa SMAN 46 Kembali Bersekolah
Kontra Syiah Desak Pemerintah Tak Izinkan Asyura
Orang Tua Nilai Keputusan SMAN 46 Terburu-buru