TEMPO.CO, Mojokerto - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa membantah menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang H.R. Muhammad, Surabaya, sebesar Rp 52,3 miliar. Aliran dana itu sebelumnya diungkap Carolina Gunadi, terdakwa.
Carolina adalah bekas istri Yudi Setiawan, Direktur PT Cipta Inti Parmindo yang juga tersangkut kasus korupsi Bank Jabar Banten. "Saya tidak pernah menerima uang, baik dari Carolina maupun Yudi Setiawan," kata bupati yang akrab disapa MKP itu saat menggelar jumpa pers di rumah dinasnya, Selasa, 19 November 2013.
Baca Juga:
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya beberapa hari lalu, Carolina mengaku pernah menyuruh seseorang mentransfer uang Rp 5 miliar ke Mustofa melalui Bank Mega Cabang Jombang. Tidak disebutkan peruntukan uang tersebut.
Namun Mustofa memiliki versi tersendiri ihwal uang Rp 5 miliar tersebut. "Yang saya tahu, uang Rp 5 miliar itu ditransfer dari rekening Bank Mandiri milik Carolina ke rekening Yudi Setiawan di Bank Mega," kata dia.
Setelah dari Yudi, Mustofa tidak tahu ke mana aliran uang tersebut. Tapi ia tak memungkiri bahwa dalam slip bukti transfer Rp 5 miliar dari Carolina ke Yudi itu tertulis kata MKP. "Setelah saya baca koran tadi pagi, katanya MKP itu saya," ujar Mustofa.
Mustofa juga tak menampik kenal dengan Yudi dan Carolina. Perkenalan itu, kata dia, terjadi setelah enam bulan dirinya menjabat bupati pada 2010. Menurut Mustofa, Yudi dan Carolina mengajak komunikasi, yang pada intinya ingin membantu Mojokerto. "Setelah itu, saya tidak berkomunikasi lagi dengan Yudi maupun Carolina," ujar Mustofa.
Mustofa paham bahwa Yudi termasuk pemain lama dalam sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto. Sebab, kata dia, Yudi mengaku kenal baik dengan bupati-bupati sebelum dirinya. Namun, sejak dia menjabat bupati, Mustofa memastikan bahwa Yudi tidak terlibat dalam proyek, termasuk tender pengadaan buku yang disebut-sebut dimenangi perusahaan Yudi.
Soal panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Surabaya agar hadir sebagai saksi Carolina, Mustofa berjanji akan memenuhinya. Ia beralasan, panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi karena dikirim ke rumahnya di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Padahal, sejak menjabat bupati, dia tinggal di rumah dinas. "Kalau di sana (di rumah asal) sudah enggak ada orang (penghuni)," ujar dia.
ISHOMUDDIN
Terpopuler
KPK Beri Isyarat Ratu Atut Terseret Kasus Korupsi
Diperiksa KPK 17 Jam, Kasir Suami Airin Pucat
Kicauan Lengkap SBY di Twitter Soal Penyadapan
Begini Kisah Bertukar Pasagan di Jakarta