TEMPO.CO, Jakarta - Paradigma pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia dinilai masih salah. "Masih banyak yang memandang pengguna narkoba harus dihukum secara pidana," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, saat membuka lomba Kampung Bebas Narkoba se-DKI Jakarta, di Televisi Republik Indonesia, Senayan, Jakarta, Sabtu, 23 November 2013.
Padahal, menurut Anang, cara paling efektif memberantas narkoba adalah dengan memposisikan pengguna sebagai korban. "Kalau pengguna kita anggap sebagai korban maka perlakuannya bukan hukuman tapi rehabilitasi," katanya. Oleh karena itu, diharapkan tingkat partisipasi pengguna untuk menyembuhkan diri semakin tinggi. "Jadi pengguna tidak perlu takut untuk sembuh," lanjutnya.
Berdasarkan data BNN, saat ini jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai 4 juta jiwa dengan jumlah pengguna terbanyak berasal dari DKI Jakarta. Di Ibu Kota, sampai November 2013 jumlah pengguna narkoba mencapai 492 ribu orang atau 7 persen dari total populasi penduduk Jakarta. Adapun setiap tahun, ada sekitar lima ribu kasus narkoba di Jakarta yang bisa diungkap.
Namun, meski Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pengguna narkoba terbanyak di Indonesia, pengungkapan kasus narkoba terbanyak setiap tahun berasal dari provinsi Jawa Timur dengan jumlah sebanyak 7.048 kasus. "Jika dilihat berdasarkan barang bukti, jenis narkoba yang paling sering diedarkan di Indonesia ialah sabu, ganja, dan ekstasi," kata Anang.
Kendati jumlah kasus dan pengguna narkoba di Indonesia tinggi, tapi kapasitas fasilitas rehabilitasi di negara ini masih sangat rendah. Badan Narkotika Nasional baru mampu membangun fasilitas rehabilitasi untuk 2 ribu orang. Sedangkan, daya tampung fasilitas rehabilitasi milik masyarakat mencapai 16 ribu orang. "Dibandingkan jumlah korban narkoba yang mencapai 4 juta jiwa, kapasitas rehabilitasi ini masih jauh dari cukup," ujarnya.
Anang menyatakan, BNN akan terus meningkatkan kapasitas fasilitas rehabilitasi dengan membangun pusat rehabilitasi di semua daerah. "Pengguna narkoba yang ingin sembuh bisa datang ke BNN, dan mereka tak akan dihukum, bahkan biaya rehabilitasinya gratis, sampai sembuh," kata dia.
PRAGA UTAMA
Baca juga:
Gara-gara Rhoma Irama, Ahok Tak Berani Berjudi
Kontraktor Klaim Selesaikan Pengerukan Waduk Pluit
Sehari 3 Pencurian Modus Ban Kempes di Depok
Airin Rayakan HUT Tangsel Selama Empat Hari
KA Pangrango Tambah Satu Gerbong Eksekutif
Dana Penanggulangan Banjir Jakarta Timur Naik
Cuaca Buruk, Tangkapan Nelayan Menurun Drastis
Warakas Menang Lomba Kampung Bebas Narkoba