Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perppu MK, Sikap Fraksi Koalisi Terbelah  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Petugas Keamanan melihat pintu ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang disegel oleh KPK di gedung MK lantai 15, Jakarta Pusat, (3/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Petugas Keamanan melihat pintu ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang disegel oleh KPK di gedung MK lantai 15, Jakarta Pusat, (3/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pandangan fraksi koalisi di Komisi Hukum dan HAM Dewan Perwakilan Rakyat terbelah mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi.

Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Amanat Nasional sepenuhnya menerima peraturan itu. Sedangkan Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera perlu membahas lagi di internal fraksi karena masih ada pasal yang dipermasalahkan.

"Partai Demokrat memberikan persetujuan atas Perppu tersebut karena memang wewenang Presiden," kata politikus Demokrat, Edi Ramli Sitanggang, di rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM, Selasa, 26 November 2013. Dia beralasan, tertangkapnya Ketua Mahkamah saat itu, Akil Mochtar, memang membuat wewenang lembaga itu runtuh dan menimbulkan keadaan genting.

Anggota Komisi Partai Amanat Nasional, Taslim Chaniago, mengatakan menerima substansi Perppu tentang MK. Dia mengatakan, peraturan tersebut layak menjadi pengganti undang-undang.

Anggota Komisi dari Golkar, Andi Rio Idris Padjalangi, mengatakan substansi Perppu bias, terutama alasan dikeluarkan Perppu karena tertangkapnya hakim konstitusi. Harusnya, kata dia, Perppu membahas mengenai kekosongan jabatan. Dia juga menuturkan, Presiden tak berhak membuat Perppu untuk mengurangi wewenang.

Sedangkan Nasir Jamil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mempertanyakan mengenai munculnya dua versi Perppu. Sama dengan Golkar, PKS meminta waktu untuk membahas di rapat internal fraksi sebelum memutuskan menerima atau menolak.

Dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang ada di Komisi Hukum, Ahmad Kurdi Moekri, mengatakan masih tak sepakat dengan pandangan kegentingan yang disampaikan oleh pemerintah. Menurut dia, ketua lembaga yang melakukan korupsi tak membuat kondisi negara dalam keadaan genting.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena masih ada pasal yang bermasalah, PPP akan melakukan pembahasan di internal. "Karena satu koalisi kami akan bahas dulu, tapi kemungkinan besar kami akan menolak Perppu ini menjadi Undang-Undang," ujar Kurdi. Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tak hadir di rapat tersebut.

Sedangkan partai oposisi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Gerakan Indonesia Raya, dan Hati Nurani Rakyat, menolak Perppu tersebut. Sugianto dari PDI Perjuangan, Syarifuddin Suding dari Hanura, Desmond Junaidi Mahesa dari Gerindra yang menjadi juru bicara mengatakan bahwa ada pasal yang ditolak terutama alasan kegentingan. Berbeda dengan rancangan undang-undang yang harus melewati pembahasan, substansi Perppu harus diterima atau ditolak sepenuhnya.

Ketua Komisi Hukum dan HAM DPR, Pieter C Zulkifli Simabuea, mengatakan empat partai yang belum menyampaikan pendapatnya diberi waktu maksimal 20 Desember 2013. Golkar, PPP, PKB, dan PKS harus segera memberikan pandangan menerima atau menolak. "Setelah adanya pandangan, akan langsung diputuskan di Komisi Hukum, dan setelah itu dibawa di rapat paripurna," kata Pieter.

SUNDARI



Topik terhangat:
Penyadapan Australia | Dokter Mogok | Penerobos Busway | Jokowi Nyapres

Berita terpopuler lainnya:
Ruhut Tantang Jokowi Berdebat
Tommy Soeharto Bantah Terima Suap dari Rolls-Royce
Tiga Skenario PDIP Agar Jokowi Jadi Presiden 
Bos PT Wika Dimakamkan di Pekuburan Rp 2,6 M
Besok, Dokter Kandungan Se-Indonesia Mogok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

5 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

9 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

10 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

10 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

10 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

11 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

14 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

14 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

18 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.