TEMPO.CO, Manado - Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Yudi Handono, mengatakan aksi mogok dokter di seluruh Indonesia yang berlangsung Rabu, 27 November 2013, tidak bisa mengubah keputusan Mahkamah Agung (MA). “Tapi kami menghargai apa yang dilakukan para dokter,” katanya Kamis, 28 November 2013.
Menurut Yudi, putusan MA tertanggal 18 September 2012 itu sudah bersifat inkracht, yakni putusan akhir yang telah berkekuatan hukum tetap. Itu sebabnya tiga dokter Rumah Sakit Kandou Malalayang, Manado, yakni dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendry Siagian harus menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.
Yudi meminta semua pihak, terutama para dokter, menghormati keputusan hukum tersebut. Upaya apa pun di luar hukum tidak bisa membatalkan keputusan MA, termasuk upaya untuk meminta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi melakukan lobi kepada MA. "Lobi Menteri Kesehatan, menurut saya, akan susah karena putusan MA sudah merupakan putusan akhir," kata Yudi.
Yudi juga mempertanyakan reaksi para dokter yang melakukan aksi mogok sebagai wujud solidaritas terhadap nasib ketiga dokter RS Kandou. Sebab, vonis MA sudah sejak 2012, tapi aksi para dokter baru dilakukan beberapa hari terakhir dan puncaknya kemarin. “Jaksa sebagai eksekutor harus menjalankan putusan MA,” ujarnya.
Yudi mengingatkan semua pihak bahwa penanganan kasus malpraktek yang dilakukan tiga dokter itu sudah melalui proses hukum yang panjang. Sebagai penuntut umum, jaksa pun sudah menjalankan fungsinya sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Manado yang membebaskan ketiga dokter itu. “Prosesnya sejak 2011, kemudian putusan MA 2012. Kami menjalankan eksekusi pada 2013. Kenapa para dokter baru mempersoalkannya sekarang,” kata Yudi.
Seperti telah berulangkali diberitakan, ketiga dokter tersebut diseret ke pengadilan dengan dakwaan melakukan malpraktek kala menangani persalinan pasien Julia Fransiska Maketey pada 10 April 2010. Setelah operasi, Julia meninggal dunia.
Pada saat putusan kasasi MA diterima Kejaksaan, ketiga dokter itu sudah tidak berada di Manado sehingga dibentuk tim untuk memburunya. dr Ayu ditangkap di Balikpapan, sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap di kediamannya di Sumatera Utara. Adapun dr Hendry Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ISA ANSHAR JUSUF
Baca juga:
Tiga Keluhan Nur Mahmudi kepada Jokowi
Tak Mogok, Dokter di RS Fatmawati Kenakan Baju Hitam
Anggota Fraksi PKS Anggap Wajar Dokter Mogok
Prabowo Akan Temui Megawati
Ketua Komisi Hukum Sesalkan Demo Dokter
Kriminolog: Vonis MA untuk Dokter Ayu Sudah Tepat