TEMPO.CO, Karanganyar - Direktorat Imigrasi telah melakukan pencegahan kepada Bupati Karanganyar Rina Iriani yang menjadi tersangka kasus korupsi subsidi perumahan, yang merugikan negara hingga Rp 18,4 miliar. Rina juga telah menyerahkan paspornya kepada Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta.
"Paspor telah kami kembalikan kemarin," kata salah seorang dari tim pengacara Rina, Muhammad Taufiq, saat ditemui, Kamis, 28 November 2013. Dia menyebutkan bahwa pengembalian paspor tersebut merupakan inisiatif Rina. Sebab, kliennya belum pernah mendapat surat pencabutan paspor dari pihak Imigrasi.
Menurut Taufiq, kliennya bahkan belum pernah menerima pemberitahuan tentang adanya pencegahan tersebut. "Kami baru tahu adanya pencekalan justru dari media," katanya. Namun dia memilih proaktif dengan mendatangi Kantor Imigrasi untuk menyerahkan paspornya.
Taufiq mengatakan bahwa sikap yang diambil kliennya itu merupakan bukti bahwa Rina Iriani siap menghadapi proses hukum. "Klien kami siap menghadapinya karena memang tidak bersalah," katanya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Jarot Sutrisno, mengatakan bahwa pencekalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 227/D/Dep 3/11/2013. Surat tersebut terbit sejak 22 November lalu.
Menurut Jarot, pencegahan tersebut harus diikuti dengan surat perintah pencabutan paspor. "Ternyata Rina Iriani sudah ke sini menyerahkan paspor sebelum suratnya dikirim," katanya. Instansinya baru bisa mengirimkan surat tanda terima sehari setelah paspor diterima.
Jarot menjelaskan, paspor tersebut akan disimpan di Kantor Imigrasi selama enam bulan sesuai permintaan kejaksaan. "Akan kami kembalikan selama tidak ada perpanjangan," katanya.
AHMAD RAFIQ
Jokowi Ngopi Bareng Tommy Soeharto
Emboli, Si Pembunuh Ibu Melahirkan
Ada Keluhan? Ini Nomor HP dan E-mail Jokowi
Kontroversi Putusan Kasasi Vs Upaya PK dr Ayu
Dokter Surabaya Ciptakan Mobil Bertenaga Angin