TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) 2014 Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan tidak menaikkan gaji Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 2014. Dewan Gubernur dianggap gagal mengendalikan inflasi. "Inflasi yang terjadi di tahun 2013 tidak sesuai target negara," kata Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Harry Azhar Azis, Kamis, 28 November 2013.
Harry memaparkan, sasaran inflasi sesuai APBN Perubahan 2013 sebesar 7,2 persen, sedangkan inflasi aktual selama tahun 2013 diperkirakan mencapai 8,2 persen.
Baca Juga:
"Diharapkan, tahun 2014, BI makin baik mengelola target utamanya seperti inflasi dan sistem pembayaran, karena mulai 1 Januari 2014 pengawasan perbankan tidak lagi menjadi wewenang BI tetapi pindah ke OJK," kata dia.
Meski tak menaikkan gaji, Panitia Kerja sepakat untuk menyamakan gaji Dewan Gubernur BI dan pegawai BI dengan indeks gaji pasar atau market salary index. Gaji di BI akan disetarakan dengan gaji di otoritas keuangan sejenis seperti LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Sekarang ini, kata Harry, gaji bulanan Gubernur BI Rp 170,69 juta, sedangkan gaji Ketua OJK Rp 154,10 juta dan Ketua LPS Rp 175 juta. Sementara itu, gaji Deputi Gubernur BI Rp 108,10 juta, anggota Dewan Komisioner OJK Rp 131,76 juta, dan anggota Dewan Komisioner LPS Rp 140 juta. Meski begitu, belum terang jumlah gaji terbaru Dewan Gubernur BI setelah penyetaraan.
MARTHA THERTINA
Baca juga:
Wah, Pengemis di Pancoran Dapat 25 Juta Dua Pekan
Ini Motif Walang, Si Pengemis Tajir
Ahok Terima Sumbangan 30 Bus Transjakarta
Diperiksa 8 Jam, Bambang D.H. Ditetapkan Tersangka