TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengklaim penganggaran proyek Hambalang dilakukan sesuai aturan. Mantan Direktur Jenderal Anggaran itu menyatakan dirinya telah melakukan hal yang benar dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak Hambalang.
“Prosesnya sudah mengacu pada PMK (peraturan Menteri Keuangan),” katanya saat bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 Desember 2013.
Anny mengatakan ia memang mengirim surat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga agar melengkapi persyaratan untuk mengubah anggaran tersebut menjadi tahun jamak. Menurut dia, ini dilakukan setelah bagian teknis selesai menganalisis permohonan tersebut, dan permohonan diajukan ke Menteri Keuangan Agus Martwardojo.
Setelah kekurangan itu beres, kata dia, Agus kemudian mengeluarkan disposisi untuk melanjutkan penganggaran itu. “Katanya, selesaikan,” ujarnya.
Anny malah menyebutkan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga yang mengajukan anggaran tersebut tidak disiplin. Soalnya, Kemepora melewati batas waktu saat mengajukan revisi anggaran. Mestinya, perubahan itu diajukan sebelum 15 Oktober 2010. Namun, Kemenpora baru mengirim surat sehari setelahnya. Itu pun untuk meminta dispensasi batas waktu revisi pengajuan anggaran.
“Ini kan jadi penumpukan, padahal kami juga dituntut harus cermat memeriksa dokumen-dokumen itu,” katanya.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Ini SMS Bu Pur ke Ani SBY Soal Proyek di Kemenpora
Siapa Widodo, Sepupu SBY di Proyek Hambalang?
Paul Walker Tetap Ada di Fast Furious 7
Tampil di Tokyo, Agnes Monica Berkutang Lancip
Video Amatir Rekam Kecelakaan Paul Walker