TEMPO.CO, Jambi - Kejaksaan Tinggi Jambi masih terus memburu empat tersangka kasus korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari di kawasan Pelabuhan Talang Duku, yang merugikan negara Rp 5,3 miliar. Sudah dua tahun keempatnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tapi belum juga terendus keberadaannya.
“Meskipun sulit ditemukan, kami akan terus mengejarnya,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Wito, kepada wartawan, Kamis, 5 Desember 2013.
Empat buronan kasus korupsi tersebut adalah Sutrisno, Direktur PT Lince Rumaili Raya selaku kontraktor pelaksana; Arif Hidayat, Direktur PT Haksa Guna Karya, Gerry Iskandar dan Toha Maryono. Mereka merupakan bagian dari tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Tonggung Napitupuluh yang juga direktur PT Lince Rumaili Raya divonis bebas. Sedangkan Belly, Kepala Administratur Pelabuhan Jambi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan Wahyu Asoka empat tahun penjara. Vonis mereka telah berkekuatan hukum tetap karena jaksa tidak mengajukan upaya banding maupun kasasi.
Proyek itu menghabiskan biaya Rp 8 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011. Mengenai jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 5,3 miliar itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
SYAIPUL BAKHORI
Terpopuler
Sidak ke Menteng Atas, Jokowi: Saya Kecewa!
Kata Suami Bu Pur Soal Istana, SBY, dan Istrinya
Ahok Terus Perangi Mal Biang Kemacetan
Gaji Rp 1,7 Miliar, Ahok Tantang Fitra Audit Tabungan