Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Timwas Century: Pemeriksaan Boediono Terhormat  

image-gnews
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dsn Wakil Presiden Boediono. TEMPO/Tony Hartawan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dsn Wakil Presiden Boediono. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat, Hendrawan Supratikno, mengatakan timnya bakal memeriksa Wakil Presiden Boediono secara terhormat. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menjamin pemeriksaan tak diadakan untuk menyudutkan posisi Boediono.

"Kami ingin kurangi prasangka yang tak perlu terhadap Pak Boediono," kata Hendrawan dalam diskusi di Cikini, Sabtu, 7 Desember 2013.

Hendrawan berpendapat, pemeriksaan yang terjadwal pada 18 Desember 2013 itu penting dihadiri Boediono. Jika tidak, spekulasi tentang keterlibatan Boediono justru bakal makin "menggila".

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu diduga terlibat kongkalikong dengan Susilo Bambang Yudhoyono dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2009 lalu. Menurut Hendrawan, masyarakat menduga Boediono bertugas mencari "amunisi" untuk kampanye Partai Demokrat. Keuntungan skandal Bank Century dijadikan modal SBY. Lantas sebagai imbalannya, Boediono dijanjikan jabatan Wakil Presiden.

"Ini sudah jadi bola liar," kata Hendrawan. "Kami hanya ingin klarifikasi pernyataan beliau dalam konferensi pers usai diperiksa KPK."

Dia juga mengingatkan Boediono bahwa parlemen memiliki hak yang diatur dalam undang-undang untuk memanggil semua pejabat negara, termasuk Wakil Presiden. Hendrawan beranggapan, jika Boediono tidak memenuhi panggilan DPR, ia malah bisa melanggar undang-undang.

Sementara itu, juru bicara Partai Demokrat, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan memang DPR berhak memanggil Boediono, tapi pemanggilan untuk kedua kalinya itu tidaklah penting. Sebab, dalam kesimpulan Tim Pengawas, telah ditetapkan kasus tersebut diserahkan kepada penegak hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kenapa diperiksa lagi?" kata Andi Nurpati.

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum itu lantas balik menyindir DPR. Menurut Andi Nurpati, ketimbang memeriksa Boediono, parlemen sebaiknya menyelesaikan beberapa rancangan undang-undang yang mandek, padahal masa bakti DPR segera berakhir.

Andi Nurpati juga membantah tudingan ihwal Boediono berkongkalikong dengan SBY demi pemilihan umum. Ia berpendapat, keputusan SBY memilih Boediono sebagai pendampingnya bukan karena Century, tapi murni karena kemampuan yang dimiliki mantan Gubernur Bank Indonesia itu.

Sebelumnya, Boediono menolak untuk memenuhi panggilan Tim Pengawas Century DPR. Melalui akun Twitter, Boediono beralasan, pemanggilan dirinya dapat mengganggu jalannya proses penegakan yang kini sedang berlangsung di KPK.

Juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat, pun membenarkan pernyataan Boediono. "Bapak Boediono sudah menyampaikan tidak akan menghadiri undangan atau memenuhi panggilan timwas," kata Yopie.

INDRA WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

13 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

17 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

22 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.