TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq terbukti melakukan pencucian uang. Menurut hakim, salah satu cara Luthfi mencuci hartanya adalah dengan membeli rumah Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin.
"Terdakwa membeli rumah seluas 250 meter persegi seharga Rp 1,5 miliar kepada Hilmi Aminuddin di Desa Cipanas, Cianjur, Jawa Barat," kata anggota hakim, Purwono Edi Santosa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Desember 2013.
Purwono mengatakan, sebelumya baik Luthfi dan Hilmi membantah bahwa rumah itu dibeli dengan harga miliaran. Menurut mereka, Luthfi hanya membeli dengan harga Rp 750 juta. Namun, lantaran pernyataan ini tak didukung dengan bukti, hakim mengesampingkan hal ini.
Usai membeli rumah tersebut, Purwono melanjutkan, Luthfi ternyata tak melakukan pembalikan nama. Bekas anggota Komisi Pertahanan DPR itu pun tak menyantumkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Selain rumah, Luthfi juga membeli mobil Nissan Navara hitam seharga Rp 350 juta dari Hilmi. Mobil itu kemudian dibalikkan nama dengan menggunakan nama asisten pribadinya, Rantala Sikayo.
Sama seperti rumah, Luthfi pun tak menyantumkan aset tersebut dalam LHKPN-nya. "Maka patut diduga asal-usul hartanya dari tindak pidana korupsi," kata Purwono.
Luthfi dihukum pidana penjara selama 16 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Majelis hakim menilai, ia terbukti menerima suap untuk mengurus penambahan kuota impor daging sapi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. (Lihat: Luthfi Hasan Divonis 16 Tahun Penjara)
NUR ALFIYAH
Berita terkait:
Luthfi Divonis, Istri Mengaji di Pengadilan
Luthfi Divonis, Kata KPK Bisa Ada Tersangka Lain
Suswono Tak Cemas Vonis Luthfi Lemahkan PKS
PKS Tak Akan Protes Vonis Luthfi Hasan