Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengkritik Pabrik Baja Trowulan Tak Layak Dijerat UU ITE  

Editor

Zed abidien

image-gnews
AP Photo/Paul Sakuma
AP Photo/Paul Sakuma
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Pengkritik pendirian pabrik baja di kawasan cagar budaya Trowulan, Mojokerto, tak layak dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya kira tidak tepat kalau penyidik menggunakan Undang-Undang ITE karena unsurnya tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Deddy, Chrisman Hadi, saat dihubungi, Rabu, 11 Desember 2013.

Akibat kritiknya yang dipasang di jejaring sosial Facebook, pemerhati sejarah dan budaya asal Surabaya, Deddy Endarto, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Deddy dilaporkan Direktur PT Manunggal Sentral Baja (MSB) Sundoro Sasongko dengan tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan karena menggunakan istilah pengusaha hitam.

Menurut Chrisman, kiritik yang ditulis kliennya di Facebook itu merupakan opini publik. "Karena itu opini publik, maka harus ditanggapi juga di ruang publik," katanya.

Menurut dia, persoalan itu sama dengan sengketa pers. "Saya cenderung masalah ini ditanggapi dengan hak jawab seperti diatur Undang-Undang Pers," ucap pengacara asal Surabaya ini.

Deddy adalah pengelola komunitas sejarah dan budaya Wilwatikta. Melalui dunia maya, ia aktif menyuarakan pelestarian dan ancaman pada situs sejarah dan budaya, termasuk polemik pabrik baja di Trowulan. Ia aktif mempublikasikan opini maupun pemberitaan terkait Trowulan.

Dalam sebuah posting-an, Deddy menggunakan istilah pengusaha hitam Trowulan. Namun, dia tidak menyebut nama seseorang. "Secara limitatif atau secara langsung tidak menyebut siapa yang dimaksud," ujar Chrisman. Sehingga menurut dia, tuduhan penghinaan melalui informasi elektronik tidak memenuhi unsur pidana.

Ia berharap penyidik Kepolisian jeli melihat perkara ini. "Kalau dipaksakan, maka yang digunakan adalah logika kekuasaan," ucap Chrisman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal senada dikatakan advokat senior di Mojokerto, Anam Anis. "Pengertian pengusaha hitam itu kan macam-macam," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Mojokerto dan Jombang ini. Anam, yang juga Ketua Gotrah Wilwatikta, juga aktif menyuarakan pelestarian situs sejarah, terutama Trowulan.

Deddy mengakui sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 28 November 2013. "Saya ditanya maksud dari istilah pengusaha hitam," ujarnya. Menurut dia, pengusaha hitam adalah pengusaha yang menghalalkan segala cara dan melanggar aturan.

Deddy mengatakan opini di Facebook yang dipersoalkan itu bukan muncul tanpa sebab. "Ada kaitannya dengan peristiwa sebelumnya," katanya. Menurut dia, pendirian pabrik baja di Trowulan tersebut melanggar tata ruang nasional. Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan investor pabrik baja harus bertanggung jawab jika proyek tersebut dilanjutkan.

Sundoro membenarkan jika ia yang melaporkan Deddy. "Dia merusak nama saya dengan menyebut saya pengusaha hitam," kata Sundoro saat dihubungi. Menurut dia, perkara yang dilaporkan itu berbeda dengan polemik rencana pendirian pabrik baja di Trowulan yang ditentang warga.

ISHOMUDDIN

Terpopuler:
Mahasiswi Korban Bintaro Akhirnya Meninggal
Di KPK Atut Bak Bawang Merah, Airin 'Bawang Putih'  
Selesai di KPK, Airin Akan Kunjungi Korban Bintaro
Mengapa Truk BBM Berhenti di Rel Kereta Bintaro?
Ahmad Dhani Akhirnya Balas Twit Farhat Abbas
Kisah Mistis di Seputar Lintasan Kereta Bintaro
Baca SMS Bu Pur-Ani SBY, Pengacara Disetop Hakim
Korban Kereta Bintaro Dituntun Bisikan Gaib
Jokowi Naik Kereta Diesel, Warga Ulujami Histeris  
Kisah Si Budeg dan Si Item 'Penunggu' Rel Bintaro  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hal Film Horor Lembayung, Disutradarai Baim Wong hingga Para Pemerannya

34 detik lalu

Poster film
5 Hal Film Horor Lembayung, Disutradarai Baim Wong hingga Para Pemerannya

Lembayung produksi bersama antara MNC Pictures dan Tiger Wong Entertainment, dengan Baim Wong dan Ruben Adrian sebagai sutradara


Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak Hatorangan Heran

4 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak Hatorangan Heran

Dewas KPK mengaku heran dengan laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri karena mereka bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang.


Survei Kemenkes Soal Kesiapan Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar: Belum Semua Penuhi Kriteria

5 menit lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Survei Kemenkes Soal Kesiapan Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar: Belum Semua Penuhi Kriteria

Pemerintah mengubah BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar yang sudah diwacanakan sejak 2023 lalu.


Gempa M5,2 di Kabupaten Mamberamo Tengah, Skala Getarannya Tembus IV MMI

10 menit lalu

Titik gempa M5,2 di Mamberamo Tengah Papua. FOTO/X/InfoBMKG
Gempa M5,2 di Kabupaten Mamberamo Tengah, Skala Getarannya Tembus IV MMI

Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, diguncang lindu berkekuatan M5,2, siang tadi, Selasa, 21 Mei 2024. BMKG pastikan tidak ada tsunami dan aftershock.


Biksu Thudong Ungkap Kisah Haru dalam Perjalanan Menuju Candi Borobudur

11 menit lalu

Para Biksu Thudong menerima bunga sedap malam sebelum naik Candi Borobudur. ANTARA/Heru Suyitno
Biksu Thudong Ungkap Kisah Haru dalam Perjalanan Menuju Candi Borobudur

Sebanyak 40 biksu yang melaksanakan ritual thudong telah tiba di Candi Borobudur pada Senin kemarin. Ketua Biksu Tudong menceritakan pengalamannya.


10 Pertanyaan Interview Kerja yang Paling Sering Ditanya dan Jawabannya

11 menit lalu

Ilustrasi wanita sedang wawancara kerja. shutterstock.com
10 Pertanyaan Interview Kerja yang Paling Sering Ditanya dan Jawabannya

Sebelum melakukan interview, sebaiknya Anda menyiapkan pertanyaan interview kerja yang paling sering ditanya beserta jawabannya berikut ini.


Cina Tegur Korea Selatan dan Jepang karena Hadiri Pelantikan Presiden Taiwan

12 menit lalu

Lai Ching-te. REUTERS
Cina Tegur Korea Selatan dan Jepang karena Hadiri Pelantikan Presiden Taiwan

Cina memberi teguran keras kepada Korea Selatan dan Jepang atas kunjungan mereka ke Taiwan, yang baru saja melantik presiden dan wakil presiden baru.


Ibu Negara Suriah Dilaporkan Mengidap Leukimia

12 menit lalu

Asma al-Assad, istri Presiden Suriah Bashar al-Assad, bertemu dengan kelompok kemanusiaan dan bisnis di Damaskus, Suriah 7 April 2021. SANA/Handout via REUTERS
Ibu Negara Suriah Dilaporkan Mengidap Leukimia

Ibu negara Suriah, Asma al Assad, didiagnosis menderita leukemia, kata Istana kepresidenan Suriah


Halangi Wartawan Liput Rusuh di Kampung Susun Bayam, Satpam: Atasan Kami Marinir

15 menit lalu

Belasan petugas keamanan berdiri memagari jalan masuk menuju Rumah Susun Kampung Bayam, Papanggo, Jakarta Utara, Selasa, 21 Mei 2024. Petugas ini melarang wartawan meliput rusuh antara petugas keamanan dan warga. TEMPO/Ihsan Reliubun
Halangi Wartawan Liput Rusuh di Kampung Susun Bayam, Satpam: Atasan Kami Marinir

Upaya pengosongan Kampung Susun Bayam (KSB) dari eks warga Kampung Bayam yang menerobos masuk diwarnai kericuhan


PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

20 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
PTUN Minta Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Kata Dewas KPK

Tumpak mengatakan, Dewas KPK harus menghormati penetapan PTUN Jakarta, sehingga pembacaan putusan Nurul Ghufron ditunda.