TEMPO.CO, Mojokerto - Pengkritik pendirian pabrik baja di kawasan cagar budaya Trowulan, Mojokerto, tak layak dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya kira tidak tepat kalau penyidik menggunakan Undang-Undang ITE karena unsurnya tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Deddy, Chrisman Hadi, saat dihubungi, Rabu, 11 Desember 2013.
Akibat kritiknya yang dipasang di jejaring sosial Facebook, pemerhati sejarah dan budaya asal Surabaya, Deddy Endarto, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Deddy dilaporkan Direktur PT Manunggal Sentral Baja (MSB) Sundoro Sasongko dengan tuduhan pencemaran nama baik atau penghinaan karena menggunakan istilah pengusaha hitam.
Menurut Chrisman, kiritik yang ditulis kliennya di Facebook itu merupakan opini publik. "Karena itu opini publik, maka harus ditanggapi juga di ruang publik," katanya.
Menurut dia, persoalan itu sama dengan sengketa pers. "Saya cenderung masalah ini ditanggapi dengan hak jawab seperti diatur Undang-Undang Pers," ucap pengacara asal Surabaya ini.
Deddy adalah pengelola komunitas sejarah dan budaya Wilwatikta. Melalui dunia maya, ia aktif menyuarakan pelestarian dan ancaman pada situs sejarah dan budaya, termasuk polemik pabrik baja di Trowulan. Ia aktif mempublikasikan opini maupun pemberitaan terkait Trowulan.
Dalam sebuah posting-an, Deddy menggunakan istilah pengusaha hitam Trowulan. Namun, dia tidak menyebut nama seseorang. "Secara limitatif atau secara langsung tidak menyebut siapa yang dimaksud," ujar Chrisman. Sehingga menurut dia, tuduhan penghinaan melalui informasi elektronik tidak memenuhi unsur pidana.
Ia berharap penyidik Kepolisian jeli melihat perkara ini. "Kalau dipaksakan, maka yang digunakan adalah logika kekuasaan," ucap Chrisman.
Hal senada dikatakan advokat senior di Mojokerto, Anam Anis. "Pengertian pengusaha hitam itu kan macam-macam," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Mojokerto dan Jombang ini. Anam, yang juga Ketua Gotrah Wilwatikta, juga aktif menyuarakan pelestarian situs sejarah, terutama Trowulan.
Deddy mengakui sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 28 November 2013. "Saya ditanya maksud dari istilah pengusaha hitam," ujarnya. Menurut dia, pengusaha hitam adalah pengusaha yang menghalalkan segala cara dan melanggar aturan.
Deddy mengatakan opini di Facebook yang dipersoalkan itu bukan muncul tanpa sebab. "Ada kaitannya dengan peristiwa sebelumnya," katanya. Menurut dia, pendirian pabrik baja di Trowulan tersebut melanggar tata ruang nasional. Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan investor pabrik baja harus bertanggung jawab jika proyek tersebut dilanjutkan.
Sundoro membenarkan jika ia yang melaporkan Deddy. "Dia merusak nama saya dengan menyebut saya pengusaha hitam," kata Sundoro saat dihubungi. Menurut dia, perkara yang dilaporkan itu berbeda dengan polemik rencana pendirian pabrik baja di Trowulan yang ditentang warga.
ISHOMUDDIN
Terpopuler:
Mahasiswi Korban Bintaro Akhirnya Meninggal
Di KPK Atut Bak Bawang Merah, Airin 'Bawang Putih'
Selesai di KPK, Airin Akan Kunjungi Korban Bintaro
Mengapa Truk BBM Berhenti di Rel Kereta Bintaro?
Ahmad Dhani Akhirnya Balas Twit Farhat Abbas
Kisah Mistis di Seputar Lintasan Kereta Bintaro
Baca SMS Bu Pur-Ani SBY, Pengacara Disetop Hakim
Korban Kereta Bintaro Dituntun Bisikan Gaib
Jokowi Naik Kereta Diesel, Warga Ulujami Histeris
Kisah Si Budeg dan Si Item 'Penunggu' Rel Bintaro