TEMPO.CO, Bogor - Vila Orange di Kampung Sirnagalih, Megamendung, Kabupaten Bogor, yang dibakar oleh massa adalah milik Probosutedjo. Tempat peristirahatan itu kini dikelola oleh Panjaitan, seoang pengusaha asal Jakarta.
Aksi massa itu dilakukan sebagai bentuk penolakan pembongkaran vila di Blok Cipandawa oleh petugas gabungan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan TNI pada Kamis, 12 Desember 2013. (Baca: Rusuh Pembongkaran, Warga Bakar Vila).
Alan, penjaga vila Orange, mengatakan bangunan tersebut sudah mempunyai sertifikat dan tidak masuk dalam target pembongkaran vila ilegal oleh pemerintah. "Vila ini sudah ada izinnya," kata dia.
Ia mengatakan luas vila mencapai 8 hektare. Dimiliki oleh pengusaha Probosutejo, melalui PT Buana Estate. "Selain membakar satu vila utama, massa juga merusak kaca jendela dan mengacak-acak bagian dalam vila," ujar Alan.
Proses eksekusi pembongkaran vila dan bangunan di Blok Cipandawa, Kampung Sirnagalih, Megamedung, Kabupaten Bogor, menimbulkan bentrok antara petugas dengan warga dan penjaga vila, Kamis, 12 Desember 2013.
Dalam bentrok tersebut, ratusan warga dan penjaga vila membakar vila Orange. "Warga awalnya menghadang petugas dan alat berat yang akan mengeksekusi dan membongkar vila," kata Sanusi, petugas Linmas, Kecamatan Megamendung.
M SIDIK PERMANA
Berita Lainnya:
Jepang Hibah Rp 70 T buat Kereta Supercepat di RI
Dikuntit Media, Jokowi: Asal Tidak Ikut Saya Mandi
Inilah Ponsel Android Pertama Nokia
Badan Intelijen Amerika, NSA, Rekrut Remaja
Jokowi Setuju Bahasa Inggris di Tingkat SD Dihapus
Kontroversi Paus Fransiskus