TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang memeriksa mahasiswa baru Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Jawa Timur. Sebanyak 30 penyidik kembali mengambil keterangan dari 44 peserta Kemah Bakti Desa (KBD). "Melanjutkan pemeriksaan Senin kemarin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Ajun Komisaris Muhammad Aldy Sulaeman, Selasa, 17 Desember 2013.
Pemeriksaan dilakukan di kampus ITN Malang, Jalan Bendungan Sigura-gura nomor 2, Kota Malang. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi penyebab kematian mahasiswa Planologi asal Mataram, Fikri Dolasmantya Surya. Sementara, Senin kemarin dari 110 mahasiswa penyidik baru menyelesaikan penyidikan terhadap 70 peserta.
Pada Rabu, 18 Desember 2013, polisi akan mengambil keterangan 110 mahasiswa yang menjadi panitia kemah. Penyidik akan merangkai keterangan peserta dengan panitia kemah di Dusun Rowotrate, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Total polisi akan memeriksa keterangan 226 saksi yang terdiri dari mahasiswa ITN dan warga setempat yang mengetahui kegiatan kemah. Hasil penyidikan, katanya, akan digunakan sebagai dasar untuk gelar perkara dan penetapan tersangka. Polisi juga akan mengambil keterangan saksi ahli hukum pidana dan pendidikan.
Juru bicara ITN Malang, Elizabeth Catur Yulia, seorang mahasiswa tak bisa menghadiri undangan penyidik. Ia tengah berada di Kupang dan tak bisa hadir. Yulia berharap para mahasiswa mematuhi hukum dan hadir dalam panggilan berikutnya. "Ia akan hadir ke Polres," katanya.
Baca Juga:
Manajemen ITN juga mengatakan siap membantu polisi menyediakan sarana untuk membantu penyidikan, seperti ruangan kelas. "Kita dukung upaya polisi menyelidiki kasus ini," katanya.
EKO WIDIANTO
Topik Terhangat
Atut Tersangka | Mita Diran | Petaka Bintaro | Sea Games | Pelonco ITN
Berita Terpopuler
Kasus Dokter Ayu, Banyak Dokter Tak Mengerti MKDKI
Status Baru Atut Diumumkan Siang Ini
Atut Tersangka, Pegiat Antikorupsi Gunduli Kepala
Atut dan Sejumlah Kasus Korupsi yang Menjeratnya
Rumah Digeledah KPK, Atut Akan Jadi Tersangka?