TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Chaeri Wardana alias Wawan, Firman Wijaya, mengatakan kliennya yang merupakan adik kandung Gubernur Banten Atut Chosiyah sangat prihatin dengan ditetapkan kakaknya sebangai tersangka. Wawan, menurut Firman, heran dan sedih begitu mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan status tersebut.
"Wawan bilang prihatin, tapi sekaligus juga mempertanyakan mengapa KPK cepat sekali memberikan status tersangka. Padahal pemeriksaan dengan Wawan juga belum selesai," kata Firman di gedung KPK, Kamis, 19 Desember 2013.
Atut menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu perkara proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dan kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus suap, Atut disangka menyuap Akil Mochtar ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. (Jumat Keramat Buat Atut)
Perkara suap ini terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, yang disidang Mahkamah. Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan Wawan menyuap Akil. Wawan dan Akil ditangkap dan sudah jadi tersangka.
Airin Rachmi Diany, istri Wawan sekaligus adik ipar Atut, angkat bicara soal penetapan tersangka kakak iparnya itu. Tapi, Wali Kota Tangerang Selatan itu hanya berkata normatif. "Pada prinsipnya, saya menghormati proses hukum dan kami menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum. Jadi, kami serahkan semuanya kepada KPK," kata Airin di halaman gedung KPK, Kamis, 19 Desember 2013.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Nikita Mirzani Pamer Uang di Twitter
Asmirandah Bantah Kabar Menikah di Gereja
Justin Bieber Akan Pensiun Bermusik
Syahrini dan Parkir Lamborghini
Syahrini Ikut Bisnis Karaoke