TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan belum ada peralihan jabatan Gubernur Atut Choisiyah kepada Wakil Gubernur Rano Karno.
“Meskipun jadi tersangka dan ditahan, Ratu Atut tetap menjabat sebagai Gubernur,” ujar Reydonnyzar ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Desember 2013. Hal itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29-35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tentang tata cara pemberhentian kepala daerah.
Menurut Reydonnyzar, dalam waktu dekat, akan ada pelimpahan tugas Gubernur kepada Wakil Gubernur Rano Karno. Namun hal itu tidak diikuti dengan pelimpahan wewenang.
Sebelum ditahan pada Jumat, 20 Desember 2013, Atut sudah menyetujui adanya pelimpahan tugas itu, yang sekarang berkas pelimpahan tugasnya sedang diproses oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Meski demikian, jabatan Gubernur serta kewenangan pengelolaan pemerintahan daerah masih dipegang oleh Atut.
“Jadi, Bu Atut masih tetap menjabat sebagai Gubernur dengan segala kewenangannya. Hanya tugas Gubernur sementara dialihkan kepada Wakil Gubernur,” kata Reydonnyzar.
Ia berujar, Atut akan tetap menjabat sebagai Gubernur Banten aktif hingga ia ditetapkan sebagai terdakwa. Jika statusnya sudah menjadi terdakwa yang dibuktikan dengan bukti registrasi perkara di pengadilan, Presiden melalui keputusan presiden akan menetapkan status Atut sebagai Gubernur nonaktif.
“Nah, jika sudah ada putusan pengadilan yang in kracht, maka Gubernur Atut akan diberhentikan dari jabatannya,” ujar Reydonnyzar. Pada saat itu, kata dia, Wakil Gubernur Rano Karno serta merta menggantikan kedudukan Atut sebagai Gubernur.
NURUL MAHMUDAH
Topik Terhangat
Atut Ditahan | Timnas Vs Thailand | Mita Diran | Pelonco ITN | Petaka Bintaro |
Berita Terpopuler
Di Mobil Tahanan, Atut Menangis
Atut Menangis Terus Selama Pemeriksaan
Atut Satu Sel dengan Pencuri dan Penipu
Marissa Haque: Atut Ditahan, Pukulan di Hari Ibu