TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, pemerintah akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara secara konsisten sejak 12 Januari 2014. Jadi, ekspor mineral mentah tidak akan diizinkan mulai tahun depan.
"Perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri tidak boleh lagi mengekspor mineral mentah," ujar Jero dalam rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2013.
Bagi perusahaan yang telah mengolah dan memurnikan, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yang baru. Jero mengatakan, peraturan ini akan terbit sebelum 12 Januari 2014.
"Pemerintah akan menerapkan UU Minerba secara konsisten," ujar Jero.
Selama ini, Jero mengatakan, proses renegosiasi terus berjalan. Langkah pertama, pemerintah yang dipimpin Wakil Menteri Energi akan membuat nota kesepakatan atas hal yang telah disetujui. "Saat ini sudah ada draf amandemen kontraknya. Minggu ini diharapkan akan ditandatangani oleh perusahaan yang telah menyepakati," ujar Jero.
Ada tiga kontrak karya--dari total 36 kontrak karya--yang menyetujui semua poin renegosiasi. Sisanya menyetujui sebagian. Lalu, dari 74 perjanjian kontrak pertambangan batu bara (PKP2B), lima perusahaan sepakat sepenuhnya, 67 perusahaan sepakat sebagian, dan hanya dua yang tidak menyetujui.
Untuk izin tambang yang tidak tumpang tindih dengan izin lain, akan diselesaikan tahun depan. Jero mengatakan, saat ini ada 253 perusahaan pemegang IUP yang telah menandatangani pakta integritas untuk tidak ekspor bijih mineral mentah tahun depan.
GALVAN YUDISTIRA
Terpopuler
Alasan KPK Tolak Pelantikan Bupati Hambit Bintih
Busyro : KPK Tak Ingkari Janji
Peringatan Bergambar di Bungkus Rokok
Indonesian Young Womenpreneur 2013
Hasil Pertandingan Liga Primer Inggris
Pertamina: PGN yang Hambat Konversi BBG
Libur Akhir Tahun, Yogya Diserbu 4 Juta Wisatawan