TEMPO.CO, Kupang - Bupati Ngada Marianus Sae akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka kasus penutupan Bandara Turelelo Soa.
"Bupati Ngada sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penutupan bandara," kata Kapolda NTT Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana kepada Tempo, Senin, 30 Desember 2013.
Penetapan Bupati Ngada sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, di antaranya 23 petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan otoritas bandara. "Pemeriksaan dilakukan secara maraton oleh kepolisian," katanya.
Dengan penetapan tersangka ini, maka polisi akan memeriksa Marianus Sae di Kantor Polda NTT usai tahun baru.
Sebelum pemeriksaan Bupati, katanya, polisi masih memeriksa Kepala Merpati, Selasa, 31 Desemeber 2013, dan pemeriksaan saksi ahli. "Setelah dua orang ini diperiksa untuk lengkapi berkas, baru kami akan periksa tersangka," katanya.
YOHANES SEO
Berita lain:
Haul Gus Dur, Butet Mengolok-Olok Prabowo?
Sutarman: Ucapan Gus Dur Manjur
Kisah Rhoma Irama Lolos dari Pembunuhan
Kata Rhoma, Jokowi yang Mengajaknya Duet
Kebun Binatang Surabaya Terkejam di Dunia
Atut Chosiyah Bertahan di Paviliun Cendana
Dampak Merger Axis-XL bagi Negara Versi Tifatul