TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pemanggilan terhadap Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Jika memenuhi panggilan pada Selasa, 7 Januari 2014 nanti, ini akan menjadi pemeriksaan pertama mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka oleh KPK.
Anas sempat dipanggil sebagai tersangka pada 31 Juli 2013, tapi ia mangkir kala itu. Anas pun pernah memenuhi panggilan KPK walau hanya sebagai saksi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika dihubungi membenarkan informasi pemanggilan Anas itu. Namun, ia enggan membeberkan apa saja informasi yang akan digali penyidik dari Anas. "Itu tidak mungkin di-share," katanya, Kamis, 2 Januari 2014.
Anas Urbaningrum merupakan tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Anas diduga menerima sesuatu berkaitan dengan janji yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya kala menjabat sebagai anggota DPR.
Nama Anas kerap pula dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk, kontraktor proyek Hambalang. Tuduhan ini bermula dari nyanyian bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mempertanyakan pemanggilan Anas itu. Firman menganggap pemeriksaan terhadap Anas tak perlu lagi karena sidang terdakwa Deddy Kusdinar sama sekali tak bisa membuktikan keterlibatan Anas.
Anas Siap Datang