TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto berencana mengajukan kasasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman terdakwa korupsi penyalahgunaan frekuensi 2,1 GHz Indosat ini dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara. "Saya akan terus mengupayakan keadilan," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 4 Januari 2013.
Indar mengatakan, putusan ini mengecewakan lantaran tak sesuai dengan fakta persidangan. Pakar telekomunikasi dan pakar hukum berpendapat mengenai ada tidaknya ketentuan yang dilanggar. Organisasi internasional seperti GSMA yang merupakan asosiasi operator selular seluruh dunia, dan Sekretaris Jenderal Internasional Telecommunication Union yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa pun telah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas perkara ini. "Mereka menyatakan keprihatinannya atas terjadinya kasus yang menimpa IM2," kata dia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan kerja sama antara Indosat dan IM2 untuk menggunakan frekuensi itu legal dan tak menyebabkan kerugian negara.
Indar semula divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 8 Juli 2013. Ia diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis yang diketuai oleh Antonius Widijantono menganggapnya bersalah karena telah mewakili IM2 untuk menekan perjanjian kerjasama dengan PT Indosat Tbk terkait penggunaan jaringan 3G atau High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk. Menurut mereka, kerja sama ini membuat negara dirugikan hingga Rp 1,358 triliun karena PT IM2 tak membayarkan up front fee pada 2006-2012.
NUR ALFIYAH
Berita Terkait
Dikabarkan Akan Disantet, Hakim Artidjo Tertawa
Akan Disantet, Foto Artidjo Dibawa ke Banten
Kriteria Hakim Bemartabat Rendah Versi Artidjo
Begini Cara Hakim Artidjo Memiskinkan Koruptor